Baturaja (ANTARA) - Alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada APBN Tahun Anggaran 2023 untuk OKU Raya yang disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baturaja mencapai senilai Rp4,5 triliun.
Kepala KPPN Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Tri Wardoyo di Baturaja, Selasa mengatakan alokasi APBN 2023 untuk OKU Raya meliputi tiga kabupaten yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) totalnya sebesar Rp4,5 triliun.
Menurut dia, jumlah tersebut meningkat mencapai Rp2,8 triliun dari APBN tahun 2022 yang hanya sebesar Rp1,6 triliun.
Anggaran transfer ke daerah yang dikelola sebesar Rp3,8 triliun untuk Kabupaten OKU sebesar Rp1,13 triliun, OKU Timur Rp1,53 triliun dan OKU Selatan Rp1.16 triliun.
Anggaran transfer ke daerah tersebut sudah termasuk alokasi anggaran dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), hibah, insentif daerah serta dana transfer yang selama ini disalurkan melalui KPPN.
Adapun peruntukannya dana tersebut fokus pada lima bidang prioritas yaitu bidang pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia yang berdaya saing dan mampu beradaptasi pascapandemi.
Kemudian bidang kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dan perlindungan sosial guna mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.
Selanjutnya bidang infrastruktur untuk meningkatkan pembangunan prioritas yang mendukung transformasi ekonomi dan sentra pertumbuhan baru.
"Lalu bidang pangan untuk meningkatkan ketersediaan, akses dan kualitas pangan di OKU Raya," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah meminta pihak terkait dan seluruh elemen masyarakat agar mengawal ketat penggunaan dana pusat dengan tetap memperhatikan peningkatan proporsi.
Dalam pelaksanaan DIPA dan dana transfer ke daerah tersebut, Presiden RI berpesan agar pihak terkait memberikan pengawalan ketat di lapangan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan dana oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Kendalikan belanja secara detail jangan terjebak dalam rutinitas dengan tetap memperhatikan peningkatan proporsi," kata Bupati.
Berita Terkait
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Gubernur Sumsel: Pemda dapat gunakan dana BTT jika kondisi darurat
Rabu, 24 April 2024 14:52 Wib
Bukit Asam perkuat tata pengelolaan dana pensisun sesuai perundangan
Rabu, 24 April 2024 10:58 Wib
Kejari Pali tahan tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 15:14 Wib
Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Polisi sidik kasus korupsi anggaran PPK Kabupaten Tebo
Senin, 22 April 2024 16:56 Wib
Kejati tahan mantan ketua KONI Sumsel kasus korupsi dana hibah
Selasa, 16 April 2024 18:59 Wib