Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua orang saksi, yakni anggota Divisi Propam Polri, Radite Hernawa dan Agus, dengan paksa terkait kasus menghalangi penyidikan.
“Penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi (Hernawa dan Agus), bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa,” kata Suhel dalam persidangan menghalangi penyidikan dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Hendri Yosodiningrat selaku penasihat hukum Nurpatria dan Kurniawan berpandangan bahwa kedua saksi tersebut, yakni Hernawa dan Agus, harus dihadirkan untuk menguji kebenarannya di muka sidang.
Ia mengungkapkan, tim penasihat hukum telah membaca berita acara terkait kedua saksi tersebut dan berpendapat bahwa saksi bukanlah saksi faktual maupun sebagai ahli.
Pihak penasihat hukum menilai jawaban-jawaban kedua saksi itu di dalam berita acara tidak menyebutkan dasar hukum, sehingga Yosodiningrat ingin menguji kebenaran atas keterangan tersebut dengan menghadirkan para saksi.
“Ia menjawab jawaban itu dengan tidak menyebutkan dasar hukumnya apa, seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah, ini nggak boleh, ini keterangannya sebagai ahli atau apa? Ini yang perlu kami uji kebenarannya di muka sidang,” kata dia, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Oleh karena itu, ia juga meminta kepada tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Hernawa dan Agus secara paksa.
Di sisi lain, Ketua RT di Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, juga berperan sebagai saksi dalam perkara penghalangan penyidikan dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Akan tetapi, Sukarto berhalangan untuk menghadiri persidangan dikarenakan terbaring sakit, sebagaimana keterangan jaksa penuntut umum.
Dengan demikian, tim jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan saksi Sukarto. Dalam BAP tersebut, dia bersaksi bahwa terjadi penggantian DVR CCTV tanpa seizin dia selaku ketua RT.
Berita Terkait
Lapas Martapura semarakkan HBP melalui aksi donor darah
Jumat, 19 April 2024 21:34 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Kemenkumham Sumsel ingatkan lapas waspadai empat titik rawan
Jumat, 19 April 2024 13:18 Wib
Prabowo minta pendukung tak gelar aksi
Jumat, 19 April 2024 10:57 Wib
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH layanan gratis
Kamis, 18 April 2024 14:04 Wib