Bappeda se-Sumsel bahas rencana pembangunan jangka panjang

id Bappeda, bappeda se-Sumsel, rpjpd, pembangunan, rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana, pembangunan daerah

Bappeda se-Sumsel bahas rencana pembangunan jangka panjang

Kegiatan pembangunan di Kota Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan berkumpul di Palembang, guna melakukan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 20 tahunan.

Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah itu dilakukan sehubungan akan berakhirnya RPJPD 2005-2025 pada beberapa tahun ke depan, sesuai amanat Undang-Undang, Pemerintah Provinsi berkewajiban segera membahas RPJPD 20 tahun ke depan, kata Plt Kepala Bappeda Sumsel, Regina Aryanti, di Palembang, pada acara forum diskusi kelompok (FGD) RPJPD, di Palembang, Senin.

Berdasarkan UU No.25 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No.23 Tahun 2014, PP No 13 Tahun 2019, dan Permendagri No 86 Tahun 2017, untuk membahas RPJPD, Bappeda Provinsi Sumsel harus melibatkan seluruh Bappeda di 17 kabupaten dan kota.

Melalui FGD Kepala Bappeda se-Sumsel ini diharapkan bisa menyamakan persepsi Bappeda dari kabupaten/kota yang ada di provinsi ini.

Selain itu, diharapkan bisa diidentifikasi hasil capaian RPJPD Sumsel selama 20 tahun terakhir.

Beberapa pakar dihadirkan menjadi narasumber dalam FGD pembahasan RPJPD mulai dari pejabat daerah hingga pejabat pusat seperti Ir Yohanes L Toruan MSc, Dr Rosidin, peneliti ICRAF, dan pejabat dari Kemendagri.

Bahasan yang dihasilkan dalam FGD ini, akan disusun dijadikan bahan usulan kepada kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 untuk melaksanakan RPJPD selama lima tahun berikut selaras dengan RPJPD 2025-2045.

Dengan RPJPD 20 tahunan tersebut diharapkan pembangunan daerah dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa berjalan secara berkelanjutan oleh siapapun yang menjabat kepala daerah hasil pemilihan lima tahun sekali itu, kata Regina Aryanti.