Sumsel daftarkan 1.200 ustadz jadi peserta BPJamsostek

id BPJS,BPJS Ketenagakerjaan,ustadz,ustadzah,jaminan sosial,gubernur sumsel,sumsel

Sumsel daftarkan 1.200 ustadz jadi peserta BPJamsostek

Gubernur Sumsel menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis ke para ustadz/ustadzah di Palembang, Minggu (6/11/22). (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendaftarkan 1.200 ustadz/ustadzah di Kota Palembang masuk ke dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan bantuan dari APBD Sumsel ini layak diberikan ke para ustadz dan ustadzah ini karena mereka merupakan pencetak generasi Islami.

Gubernur Herman Deru di sela-sela peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Fallah Palembang, Minggu, secara simbolis menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ke perwakilan para ustadz dan ustadzah.

"Atas jasa mereka yang telah mentransfer ilmu dan mendidik generasi muda menjadi insan yang berakhlak mulia, pemprov berikan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini,” kata dia.

Para ustadz dan ustadzah yang menerima kartu BPJS ketenagakerjaan ini tergabung dalam Forum Komunikasi Taman Pendidikan Alquran (FKTPQ) Palembang dan Badan Koordinasi Pendidikan Alquran dan Keluarga Sakinah Indonesia (BKPAKSI) Sumatera Selatan.

Ia mengharapkan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perhatian pada pekerja formal, tapi juga memperhatikan pekerja di sektor non formal.

Pemprov berharap seluruh pekerja di Sumsel telah terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Banyak masyarakat yang bekerja di sektor non formal mulai dari pedagang kaki lima, buruh parkir, nelayan dan sebagainya. Mereka ini warga yang butuh perhatian yang sama dengan pekerja di sektor formal,” kata dia.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang Moch Faisal mengatakan saat ini para pekerja informal yang mendaftar sebagai peserta merupakan pengendara jasa angkutan transportasi daring, selain itu ada juga pedagang di pasar, pelaku bisnis digital dan termasuk mahasiswa.

Peserta dari kalangan pekerja sektor informal ini akan mengikuti minimal dua program jaminan sosial, yaitu, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM) karena tergolong dalam kategori perorangan.

Jumlah kepesertaan program jaminan sosial tersebut dapat terus bertumbuh mencapai target secara nasional yakni sebesar 10 persen dari jumlah keseluruhan peserta seiring kondisi penyebaran COVID-19 yang mulai melandai saat ini, kata dia.