Suap dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri divonis enam tahun
Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri dituntut 8 tahun penjara terkait suap dana PEN
Selain itu, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura. Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia dipidana penjara selama satu tahun," lanjut Suparman.
Baca juga: Pemerintah siapkan Rp451 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Menurut majelis hakim, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimuat dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna nonaktif La Ode M. Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Suparman.
La Ode juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp175 juta. Nominal tersebut dikurangi dengan mempertimbangkan barang miliknya yang telah disita KPK, yakni sepeda motor.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Suparman.
Atas seluruh hukuman itu, baik Mochamad Ardian Noervianto dan La Ode M. Syukur Akbar bersama masing-masing kuasa hukumnya maupun jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir dalam mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardian dihukum delapan tahun penjara dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Sementara itu, La Ode Syukur dituntut pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider tiga tahun
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri dituntut 8 tahun penjara terkait suap dana PEN
Selain itu, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura. Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia dipidana penjara selama satu tahun," lanjut Suparman.
Baca juga: Pemerintah siapkan Rp451 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Menurut majelis hakim, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimuat dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna nonaktif La Ode M. Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Suparman.
La Ode juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp175 juta. Nominal tersebut dikurangi dengan mempertimbangkan barang miliknya yang telah disita KPK, yakni sepeda motor.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Suparman.
Atas seluruh hukuman itu, baik Mochamad Ardian Noervianto dan La Ode M. Syukur Akbar bersama masing-masing kuasa hukumnya maupun jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir dalam mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardian dihukum delapan tahun penjara dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Sementara itu, La Ode Syukur dituntut pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider tiga tahun