Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pajak kripto telah terkumpul senilai Rp126,75 miliar per Agustus 2022.
"Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Ia membeberkan pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp60,76 miliar serta PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp65,99 miliar.
Selain pajak kripto, perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) juga turut dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022.
Pajak fintech tersebut meliputi PPh pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap dalam negeri sebesar Rp74,44 miliar serta PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dan badan usaha tetap luar negeri Rp32,81 miliar.
Sri Mulyani melanjutkan, terdapat pula pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang realisasinya mencapai Rp8,17 triliun selama Juli 2020 sampai Agustus 2022, dengan total PMSE sebanyak 127.
Rinciannya, PPN PMSE pada Juli sampai Desember 2020 sebesar Rp730 miliar, pada Januari sampai Desember 2021 Rp3,9 triliun, serta Januari sampai Agustus 2022 Rp3,54 triliun. Dari segi total, terdapat 51 PMSE terdaftar pada Juli sampai Desember 2020, 43 PMSE pada Januari hingga Desember 202, dan 33 PMSE pada Januari sampai Agustus 2022.
"Jadi ada kenaikan baik dari jumlah PMES maupun PPN-nya," ungkap Menkeu.
Di sisi lain, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan penyesuaian tarif PPN berhasil menambah pemasukan negara sebesar Rp7,28 triliun selama April hingga Agustus 2022.
Berita Terkait
Tokocrypto catat peningkatan transaksi kripto 40 persen selama Ramadan
Minggu, 31 Maret 2024 22:10 Wib
Bittime proyeksikan harga kripto Bitcoin akan menguat ke Rp1,2 miliar
Senin, 4 Maret 2024 10:20 Wib
Penutupan pemerintah AS ciptakan ketidakpastian aset kripto
Jumat, 6 Oktober 2023 16:46 Wib
Dolar menguat di tengah aksi jual kripto
Rabu, 5 Juli 2023 9:49 Wib
Kaspersky ungkap cara phisher curi aset kripto
Selasa, 4 Juli 2023 12:56 Wib
CEO Indodax sebut investor kripto Indonesia aman dari isu SEC
Jumat, 9 Juni 2023 14:12 Wib
Indodax sarankan investor pemula pelajari analisis fundamental kripto
Sabtu, 3 Juni 2023 12:56 Wib
Mudahkan beli kripto, Indodax luncurkan fitur baru
Selasa, 4 April 2023 16:18 Wib