Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut, dengan meninggalnya Kopda Muslimin sebagai otak pelaku penembakan istrinya, Rina Wulandari, di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7), maka perkara tersebut seharusnya gugur.
Diketahui Kopda Muslimin ditemukan meninggal sekitar pukul 07.00 WIB oleh ayahnya, Mustaqim, di dalam kamar.
"Ya penuntutan mestinya gugur dengan meninggalnya tersangka," kata Fickar saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Percobaan pembunuhan istri TNI bermula dari "curhat" suamiNamun terhadap lima tersangka lainnya yang telah tertangkap, Fickar menyebut proses hukum dapat dilanjutkan dan mereka tetap bisa dituntut sebagai percobaan pembunuhan.
"Karena mereka eksekutor yang melaksanakan perintah dan motifnya uang," tambahnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap kelima pelaku, masing-masing S.alias Babi yang merupakan eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja, kemudian S dan AS alias Gondrong berperan sebagai pengawas saat aksi penembakan dilakukan serta satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.