KPK tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
- 04 March 2026 14:11 WIB
Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari satuan TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Anggota Polisi Militer menggiring terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah (kanan) untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari satuan TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah (tengah) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari satuan TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari satuan TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi