Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati

  • Senin, 21 Juli 2025 12:14 WIB
Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari satuan TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati

Anggota Polisi Militer menggiring terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah (kanan) untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari satuan TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah (tengah) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari satuan TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/7/2025). Oditurat Militer I-05 Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari satuan TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati
Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati
Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati
Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati

Foto Lainnya