Tersangka kasus pencabulan berinisial MSAT menghuni ruangan isolasi di Rutan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) setelah penangkapan di Jombang.
Kepala Rutan (Karutan) Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho di Sidoarjo Jumat mengatakan sebelum dimasukkan ke ruang isolasi serangkaian pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh petugas rutan Medaeng.
"Langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Psikologis dan yang lainnya sehat," katanya.
Baca juga: Polisi amankan puluhan orang terkait penjemputan tersangka asusila di Pesantren Shiddiqiyah Ploso
Baca juga: Polisi amankan puluhan orang terkait penjemputan tersangka asusila di Pesantren Shiddiqiyah Ploso
Ia mengatakan, selain pemeriksaan kesehatan, juga ditempatkan di ruang isolasi tanpa ada perbedaan dengan tahanan baru yang lain.
"Tidak ada keistimewaan setiap tahanan baru kita taruh ruang isolasi. Ini semua arahan dari Kanwil Kemenkumham Jatim," katanya pula.
Baca juga: Bareskrim pastikan kasus pencabulan santriwati oleh putra pengasuh ponpes tertangani
Baca juga: Bareskrim pastikan kasus pencabulan santriwati oleh putra pengasuh ponpes tertangani
Disinggung soal kunjungan atau pendampingan dari pihak keluarga tersangka, Wahyu Hendrajati menegaskan hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang menjenguk.
"Tidak ada keluarga yang menjenguk karena kunjungan tatap muka masih belum diperkenankan, nanti tanggal 19 baru bisa dilakukan kunjungan tatap muka," ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.
MSAT juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," katanya lagi.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan (penyerahan tahap dua, Red)," kata perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan tersebut.
Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.