Khawatir bunuh diri, R. Kelly dalam pengawasan jalani hukuman 30 tahun penjara

id r. kelly,penyanyi r. kelly,r.kelly divonis 30 tahun,pelecehan seksual

Khawatir bunuh diri, R. Kelly dalam pengawasan jalani hukuman 30 tahun penjara

Jaksa federal Elizabeth Geddes menunjuk ke R. Kelly selama argumen penutup dalam persidangan pelecehan seksual Kelly di Pengadilan Distrik Federal Brooklyn dalam sketsa ruang sidang di New York, AS, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Jane Rosenberg/AWW/sa.

Keadaan hidup Kelly saat ini tidak diragukan lagi tengah dalam tekanan emosional
Jakarta (ANTARA) - R.Kelly mendapatkan pengawasan "bunuh diri" di tengah berjalannya hukuman penjara 30 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan kejahatan pelecehan seksual memanfaatkan ketenarannya sebagai musisi di Amerika Serikat.

Mengutip Page Six pada Senin, pengawasan "bunuh diri" itu berasal dari permintaan Kantor Kejaksaan Brooklyn yang mengajukan surat ke pengadilan.

Suratnya berisikan permintaan pengawasan khusus bagi bintang RnB itu sebagai pertimbangan keselamatan nyawanya setelah menjalani pemeriksaan psikologis.

"Keadaan hidup Kelly saat ini tidak diragukan lagi tengah dalam tekanan emosional," tulis Asisten Jaksa AS Melanie Speight dalam pengajuan pengawasan "bunuh diri" itu menggambarkan kondisi psikologis sang bintang.

Selain itu, pengawasan khusus itu juga mengingat R.Kelly akan menghadapi tuntutan lainnya di Chicago dengan kasus yang hampir serupa yaitu tentang pornografi anak.

Baca juga: Penyanyi R & B R Kelly dihukum 30 tahun penjara terkait kejahatan seks
Baca juga: Celine Dion hapus kolaborasi dengan R Kelly

Dengan hukuman yang kini ia jalani setelah terbukti sebagai pelaku kejahatan seksual, tekanan emosional yang dihadapi R.Kelly sangat besar dan kejaksaan menimbang pengawasan itu adalah hal yang perlu dilakukan.

Di samping itu, pengacara R.Kelly mengajukan gugatan keberatan kepada penjara karena pengawasan bunuh diri itu dianggapnya berlebihan dan terjadi karena kliennya merupakan narapidana dari kelas atas.

Jennifer Bonjean selaku kuasa hukum R. Kelly juga menekankan bahwa kliennya tidak akan memiliki pemikiran untuk melukai dirinya sendiri.

Baca juga: Takut kabur, Permintaan bebas penyanyi R. Kelly kembali ditolak
Hingga saat vonis dijatuhkan, R.Kelly yang sudah berusia lebih dari setengah abad itu tidak menunjukkan reaksi ataupun memberikan komentar atas hukuman 30 tahun kurungan penjara dan denda 100 ribu dolar AS yang harus diterimanya.

Pria yang sebelumnya dikenal berkat karya- karya musiknya itu sempat membantah dan mengelak atas tuntutan kasus pelecehan seksual maupun perdagangan seks.

Terkait pengawasan bunuh diri, pihak keamanan AS semakin ketat melakukan pengawasan berkaca dari kasus Jeffrey Epstein seorang terdakwa kasus pelecehan seksual di 2019 yang menghabisi nyawanya sendiri saat persidangan telah berlangsung.

Kala itu Jeffrey didakwa atas pelecehan seksual pada periode awal 2000-an terhadap gadis- gadis remaja dan wanita muda di New York dan Florida.

Baca juga: Penyanyi R Kelly jalani sidang atas tuduhan perdagangan perempuan
Baca juga: R Kelly cuma tampil 28 detik di klub, tiketnya sampai Rp1,4 juta

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
COPYRIGHT © ANTARA 2022