
Polri tetapkan perbuatan Kompol K dan Bripka R masuk pelanggaran berat

Jakarta (ANTARA) - Divisi Propam (Divpropam) Polri menetapkan perbuatan dua terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/8), yakni Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan bahwa Kompol K merupakan sosok yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis.
“Kompol K. Jabatan adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver (pengemudi),” katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin.
Sedangkan Bripka R dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat karena merupakan pengemudi rantis.
“Bripka R. Jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ 17713-VII,” katanya.
Agus mengatakan, personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
