Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polri meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dedi menyebutkan peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.
Baca juga: Penasihat hukum: Roy Suryo bukan pengedit "meme" Stupa Brobudur mirip Jokowi
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.
"Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS," kata Dedi.
Meski telah dilimpahkan ke Polda Metro, Dedi menegaskan bahwa Polri tetap profesional dalam penyidikan setiap perkara.
Baca juga: Roy Suryo terima 25 pertanyaan penyidik terkait laporan terhadap "YouTuber"
Direktorat Siber Bareskrim Polri, lanjut dia, akan melakukan asistensi terhadap Polda Metro Jaya untuk tetap fokus dan akan meng-update penanganan kasus perkara.
Dedi menambahkan bahwa penyidik yang secara teknis mengetahui sampai sejauh mana kesulitan atau kendala di lapangan.
"Yang jelas komitmen penyidik tetap akan profesional dalam penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS," kata Dedi.
Baca juga: Polisi periksa Roy Suryo terkait unggahan artis Lucky Alamsyah
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Laporan tersebut yang dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada hari Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut.
Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Selain itu, Tim Penasehat Hukum Roy Suryo juga telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6) lalu.
Berita Terkait
Mario Aji soroti tantangan tikungan tajam di Moto3 Jepang
Sabtu, 30 September 2023 14:46 Wib
Mario Suryo Aji segera fokus persiapkan Moto3 India perdana
Kamis, 21 September 2023 16:52 Wib
Mario Suryo Aji dan Furusato siap hadapi Moto3 San Marino
Jumat, 8 September 2023 8:06 Wib
Mario Suryo Aji termotivasi untuk hadapi Moto3 San Marino
Selasa, 5 September 2023 13:30 Wib
Mario Suryo Aji ingin ubah strategi hadapi Moto3 Austria
Sabtu, 19 Agustus 2023 12:47 Wib
Hakim perberat hukuman terhadap Roy Suryo
Jumat, 10 Februari 2023 16:04 Wib
Polisi belum hentikan penyelidikan laporan Roy Suryo terkait meme stupa candi
Jumat, 29 Juli 2022 15:14 Wib
Roy Suryo tak ditahan atas pertimbangan penyidik
Kamis, 28 Juli 2022 23:29 Wib