Penyuap Bupati nonaktif Langkat jalani sidang tuntutan

id Muara Perangin Angin,Langkat,Bupati Langkat,Korupsi Kabupaten Langkat,KPK

Penyuap Bupati nonaktif Langkat jalani sidang tuntutan

Terdakwa Muara Perangin Angin berjalan meninggalkan ruangan saat jeda sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Muara Perangin Angin, selaku pemberi suap Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Muara Perangin Angin yang juga Direktur CV Nizhami itu, Senin.

"Benar, hari ini Tim Jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Muara Perangin Angin," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Muara Perangin Angin merupakan terdakwa pemberi suap Terbit Rencana Perangin Angin terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Sementara itu, terkait waktu sidang, pihak Pusat Informasi Pengadilan Tipikor PN Jakpus, saat dikonfirmasi, belum bisa memastikan kapan sidang tersebut dimulai.

Hal tersebut karena Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, yang akan digunakan untuk sidang, telah terlebih dahulu dipakai untuk sidang pembacaan putusan sela terhadap terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.

"(Sidang Muara Perangin Angin) Belum bisa dipastikan; kemungkinan setelah sidang Edy selesai," kata Staf Pusat Informasi PN Jakpus Nuriyah.

Berdasarkan pantauan Antara, pukul 11.06 WIB belum tampak persiapan untuk sidang Muara, meskipun sidang pembacaan putusan sela terdakwa Edy Mulyadi telah selesai.

Terkait kasus korupsi di Kabupaten Langkat itu, dalam dakwaannya Muara diduga menyuap Terbit sebesar Rp572 juta untuk paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

Menurut Tim Jaksa KPK, suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (6/4), Jaksa KPK Zainal Abidin menjelaskan uang suap dari Muara kepada Terbit diberikan melalui sejumlah pihak.

Mereka adalah Kepada Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Iskandar Perangin Angin, yang juga merupakan kakak kandung Terbit; kontraktor Marcos Surya Abdi; kontraktor Shuhanda Citra; dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Pada 18 Januari 2022, Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi. Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan uang itu kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit melalui Iskandar. Saat itu, mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.