DPR sayangkan tudingan AS soal pelanggaran HAM PeduliLindungj

id DPR, PeduliLindungj langgar HAM, Deplu Amerika Serikat,Rahmad Handoyo

DPR sayangkan tudingan AS  soal pelanggaran HAM PeduliLindungj

Peduli lindung. ANTARA

Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyayangkan tudingan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang menyebutkan adanya indikasi aplikasi pelacakan COVID-19 Indonesia PeduliLindungi melakukan pelanggaran HAM.
 
"Sebagai warga negara dan sebagai anggota parlemen saya wajib mempertanyakan apa dasar Amerika menyampaikan pandangan seperti itu. Apakah cukup dengan sebatas laporan LSM, lalu menjustifikasi bahwa PeduliLindungi itu melanggar HAM?" kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.
 
Menurut dia, bila menyangkut soal penanganan COVID-19 Amerika Serikat (AS), sebaiknya berguru pada pemerintah Indonesia, khususnya tentang aplikasi pelacak COVID-19 PeduliLindungi.
 
"Daripada merilis tudingan dugaan pelanggaran HAM, Amerika lebih baik mempelajari bagaimana manfaatnya system aplikasi PeduliLindungi dalam mendeteksi COVID-19. Amerika perlu belajar dari Indonesia agar lebih sukses mengendalikan COVID-19," tegasnya.
 
Semestinya, kata legislator PDI Perjuangan ini, Amerika lewat kedutaan yang ada di Indonesia bisa bertanya langsung pada pemerintah apa dan bagaimana sistem PeduliLindungi itu.
 
Sebelum laporan tersebut dirilis, kata dia, seyogianya terlebih dahulu ada klarifikasi kepada pihak pemerintah.
 
"Sekali lagi, jangan dong menjustifikasi laporan LSM untuk menyatakan bahwa Indonesia melanggar HAM. Sangat tidak fair kalau laporan analisis pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dasarnya hanya sebatas LSM," kata Rahmad.
 
Dalam pengendalian COVID-19, lanjut dia, ada beberapa cara pemerintah Indonesia bersama masyarakat, ada program vaksinasi, ada protokol kesehatan, ada juga cara gas dan rem.
 
Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian-bagian terintegrasi dalam satu kesatuan. Begitulah cara pemerintah Indonesia melindungi rakyat Indonesia dari ancaman COVID-19.
 
Adapun hasilnya, kata Rahmad, penanganan COVID-19 di Indonesia jauh lebih baik daripada pengendalian COVID-19 di Amerika.
 
"Fakta tidak bisa dibantah, Indonesia sudah diakui dunia sebagai salah satu negara terbaik dalam pengendalian COVID-19," ujarnya.

Rahmad melanjutkan, "Jangan lupa Indonesia pernah diundang Amerika Serikat untuk bertukar pikiran bagaimana mengendalikan COVID-19. Semestinya fakta ini dihormati, bukan justru mencari satu kesalahan yang hanya berdasarkan laporan LSM."
 
Rahmad pun mempertanyakan motif Amerika merilis isu tersebut karena laporan tentang sebuah pelanggaran HAM, apalagi oleh negara sekelas Amerika, tentu tidak cukup hanya berdasarkan laporan LSM.
 
"Sebagai negara yang berdaulat, kita pantas mempertanyakan apa motivasi Amerika merilis isu pelanggaran HAM ini. Amerika harus dikoreksi, Kemenlu AS jangan semena-mena menilai suatu negara hanya berdasarkan laporan LSM tanpa adanya konfirmasi terhadap pemerintah Indonesia," kata Rahmad.
 
Pemerintah Indonesia berhak melindungi rakyatnya dari ancaman COVID-19 dengan menerapkan sistem PeduliLindungi. Apalagi, faktanya sistem tersebut cukup berhasil dalam pengendalian COVID-19 di Tanah Air.
 
"Kita sebagai negara berdaulat juga menghormati kedaulatan negara lain. Artinya, Amerika juga harus menghormati kedaulatan Indonesia, jangan semena-mena menyebut Indonesia melanggar HAM," tegas Rahmad.
 
Sebelumnya, dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu)  AS, pekan ini, disebutkan ada indikasi aplikasi pelacakan COVID-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.
 
Disebutkan bahwa PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang karena informasi mengenai puluhan juta orang ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
 
AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, tidak dijelaskan secara perinci siapa saja LSM tersebut.