Medan (ANTARA) - Personel Sat Polairud Polres Tanjungbalai bekerjasama dengan Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara menangkap kapal yang berisi 11 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang pulang dari Malaysia ke Indonesia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Rabu, menyebutkan saat itu petugas Sat Polairud sedang patroli di perairan Tanjungbalai Asahan dengan menggunakan KP II-2004 dan KP II-2022.
Saat patroli, personel melihat kapal tanpa nama bermesin Mitsubishi PS 100.4. Silider GT 10 yang sedang berlayar di Tajung Jumpul dari laut menuju perairan Asahan dan langsung memberhentikan kapal tersebut.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 15 orang di dalam kapal tersebut, terdiri dari 11 orang PMI ilegal dan empat orang ABK tanpa dokumen lengkap yang pulang dari Malaysia ke Indonesia," ucapnya.
Hadi menjelaskan PMI ilegal tersebut masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia, ada yang sebagai nelayan, pedagang kedai, dan pekerja bangunan di daerah Sikimcam Malaysia.
Hanya dengan membayar 1.400 ringgit, PMI ilegal tersebut dimasukkan ke kapal pukat Malaysia.Kemudian di tengah perbatasan perairan Malaysia dengan Indonesia dijemput oleh kapal nelayan.
"Para PMI ilegal tersebut beserta kapal yang mengangkut mereka dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Berita Terkait
Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya
Rabu, 1 Mei 2024 11:10 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib