IPW ingatkan tanggung jawab Polri amankan demo 11 April sesuai SOP
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polri untuk menjalankan tangung jawab mengamankan dan mengawal pelaksanaan unjuk rasa oleh mahasiswa, Senin, sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang baku.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polri untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), melakukan pelayanan dan pengamanan serta mengawal unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI), sebab penyampaian pendapat di muka umum tersebut dijamin oleh undang-undang, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Oleh karenanya, Polri harus dapat menghargai hak warga, masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya terhadap permasalahan yang sedang dihadapi melalui SOP pengamanan yang baku. Sehingga, tindakan represif saat situasi di lapangan memanas harus dihindari dengan tetap mengedepankan pasukan pengendalian massa (dalmas),” kata Sugeng dalam keterangannya.
Dalam mengamankan dan mengawal aksi massa tersebut, Sugeng juga mengingatkan, pergeseran dan penarikan pasukan dalmas dengan pasukan huru hara (PHH) harus dihindari dan dijadikan upaya terakhir apabila situasinya tidak terkendali.
Karena, kata dia, biasanya pergeseran atau pergantian tersebut, akan memicu gesekan-gesekan antara pengunjuk rasa dengan aparat pengamanan.
“Tidak jarang, hal ini menimbulkan kericuhan dalam situasi chaos,” kata Sugeng.
Permintaan ini, kata Sugeng, sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta kepada para peserta aksi mahasiswa 11 April 2022, untuk berunjuk rasa dengan tertib dan tidak melanggar aturan.
Pengarah itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas mengenai perkembangan situasi politik dan keamanan di dalam negeri, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).
Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam menyampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan. Bahkan, Mahfud menekankan, aparat pengamanan yang bertugas selama aksi, tidak boleh melakukan kekerasan apalagi membawa senjata peluru tajam.
“Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi,” kata Sugeng mengulang pesan Mahfud.
Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI berencana menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (11/4) ini merupakan kelanjutan aksi pada 28 Maret 2022 lalu. Ada enam poin tuntutan yang akan disampaikan mahasiswa dalam unjuk rasa tersebut. Salah satunya soal isu perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu 2024.
Selain itu, tuntutan lainnya dari BEM-SI yakni mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang terkait Ibu Kota Negara (UU IKN). Ketiga, mendesak Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat.
Kemudian tuntutan keempat, mendesak Jokowi agar mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait. Kelima, mengenai penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Terakhir, keenam, mendesak Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menyatakan tidak ada penundaan Pemilu 2024 dan tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan, Presiden telah melarang menterinya untuk bicara soal penundaan dan tiga periode jabatan.
Oleh karenanya, kata Sugeng lagi, IPW mengingatkan penyampaian pendapat di muka umum terkait hak konstitusional mahasiswa tersebut tidak boleh juga mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum.
“Di samping juga, jangan sampai ditunggangi pihak lain, untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu,” kata Sugeng.
Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar kawasan Istana Negara, Monas, dan DPR RI mulai dari pukul 08.00 WIB pagi ini.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polri untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), melakukan pelayanan dan pengamanan serta mengawal unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI), sebab penyampaian pendapat di muka umum tersebut dijamin oleh undang-undang, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Oleh karenanya, Polri harus dapat menghargai hak warga, masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya terhadap permasalahan yang sedang dihadapi melalui SOP pengamanan yang baku. Sehingga, tindakan represif saat situasi di lapangan memanas harus dihindari dengan tetap mengedepankan pasukan pengendalian massa (dalmas),” kata Sugeng dalam keterangannya.
Dalam mengamankan dan mengawal aksi massa tersebut, Sugeng juga mengingatkan, pergeseran dan penarikan pasukan dalmas dengan pasukan huru hara (PHH) harus dihindari dan dijadikan upaya terakhir apabila situasinya tidak terkendali.
Karena, kata dia, biasanya pergeseran atau pergantian tersebut, akan memicu gesekan-gesekan antara pengunjuk rasa dengan aparat pengamanan.
“Tidak jarang, hal ini menimbulkan kericuhan dalam situasi chaos,” kata Sugeng.
Permintaan ini, kata Sugeng, sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta kepada para peserta aksi mahasiswa 11 April 2022, untuk berunjuk rasa dengan tertib dan tidak melanggar aturan.
Pengarah itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas mengenai perkembangan situasi politik dan keamanan di dalam negeri, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).
Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam menyampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan. Bahkan, Mahfud menekankan, aparat pengamanan yang bertugas selama aksi, tidak boleh melakukan kekerasan apalagi membawa senjata peluru tajam.
“Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi,” kata Sugeng mengulang pesan Mahfud.
Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI berencana menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (11/4) ini merupakan kelanjutan aksi pada 28 Maret 2022 lalu. Ada enam poin tuntutan yang akan disampaikan mahasiswa dalam unjuk rasa tersebut. Salah satunya soal isu perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu 2024.
Selain itu, tuntutan lainnya dari BEM-SI yakni mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang terkait Ibu Kota Negara (UU IKN). Ketiga, mendesak Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat.
Kemudian tuntutan keempat, mendesak Jokowi agar mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait. Kelima, mengenai penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Terakhir, keenam, mendesak Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menyatakan tidak ada penundaan Pemilu 2024 dan tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan, Presiden telah melarang menterinya untuk bicara soal penundaan dan tiga periode jabatan.
Oleh karenanya, kata Sugeng lagi, IPW mengingatkan penyampaian pendapat di muka umum terkait hak konstitusional mahasiswa tersebut tidak boleh juga mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum.
“Di samping juga, jangan sampai ditunggangi pihak lain, untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu,” kata Sugeng.
Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar kawasan Istana Negara, Monas, dan DPR RI mulai dari pukul 08.00 WIB pagi ini.