Logo Header Antaranews Sumsel

Sembilan orang warga binaan Lapas Palembang dipindahkan ke Lapas Kalianda Lampung

Kamis, 17 Maret 2022 21:46 WIB
Image Print
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto. (ANTARA/HO-Kemenkumham)

Palembang (ANTARA) - Sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang (Lapas Merah Mata) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Lampung, Kamis, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan kesembilan WBP yang dipindahkan tersebut terdiri dari dua orang WBP kasus pembunuhan berinisial M (pidana 15 tahun), DP (pidana seumur hidup).

Kemudian, tujuh orang WBP kasus Narkotika bernisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun) dan A (pidana 9 tahun).

Menurut Kadivpas Bambang Haryanto pemindahan tahuan ini sebagai komitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Pada tahun 2021, pihaknya sudah memindahkan sebanyak 25 WBP ke Lapas di Nusakambangan.

“Apakah ke sembilan WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda ini akan dipindahkan ke Nusakambangan, kami belum tahu karena hal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan,“ kata Bambang Haryanto.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026