Pemegang hak cipta apresiasi vonis terhadap penjual STB ilegal
Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum pemegang hak cipta siaran Mola Content&Channels, Uba Rialin mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap empat penjual "set top box" (STB) ilegal untuk menayangkan siaran televisi bajakan.
"Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar," kata Uba melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Mola Content&Channels telah melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta siaran televisi yang dilakukan oknum penjual "set top box" secara daring di beberapa wilayah, seperti Jakarta, Tangerang dan Medan (Sumatera Utara).
Majelis hakim memvonis bersalah empat oknum berinisial HG, YAN, RS dan RH dengan hukuman dua hingga tiga tahun penjara serta denda Rp500 juta-Rp1 miliar.
Uba mengungkapkan, manajemen Mola sebagai pemegang hak cipta mengambil langkah hukum terhadap penjual STB ilegal berdasarkan ketentuan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Uba menuturkan, putusan hakim tersebut telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak daftar siaran terkait penayangan siaran bajakan.
"Putusan hakim ini menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," ujar Uba.
Uba menyebutkan, pihaknya menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, vonis tersebut menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar.
"Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," tutur Uba.
Uba menegaskan, seluruh tayangan Mola memiliki nilai hak ekonomi yang tidak dapat digunakan tanpa melalui kerja sama atau izin maupun persetujuan tertulis dari Mola.
Untuk itu, Uba menyatakan segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan Mola Content&Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari MOLA di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uba menambahkan, aparat penegak hukum secara intensif terus menginvestigasi dan menindak termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content&Channels di Indonesia.
Mola merupakan sebuah platform hiburan yang menyajikan berbagai konten eksklusif dan menarik melalui kanal Mola Movies, Mola Living, Mola Sports dan Mola Kids.
"Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar," kata Uba melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Mola Content&Channels telah melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta siaran televisi yang dilakukan oknum penjual "set top box" secara daring di beberapa wilayah, seperti Jakarta, Tangerang dan Medan (Sumatera Utara).
Majelis hakim memvonis bersalah empat oknum berinisial HG, YAN, RS dan RH dengan hukuman dua hingga tiga tahun penjara serta denda Rp500 juta-Rp1 miliar.
Uba mengungkapkan, manajemen Mola sebagai pemegang hak cipta mengambil langkah hukum terhadap penjual STB ilegal berdasarkan ketentuan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Uba menuturkan, putusan hakim tersebut telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak daftar siaran terkait penayangan siaran bajakan.
"Putusan hakim ini menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," ujar Uba.
Uba menyebutkan, pihaknya menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, vonis tersebut menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar.
"Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," tutur Uba.
Uba menegaskan, seluruh tayangan Mola memiliki nilai hak ekonomi yang tidak dapat digunakan tanpa melalui kerja sama atau izin maupun persetujuan tertulis dari Mola.
Untuk itu, Uba menyatakan segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan Mola Content&Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari MOLA di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uba menambahkan, aparat penegak hukum secara intensif terus menginvestigasi dan menindak termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content&Channels di Indonesia.
Mola merupakan sebuah platform hiburan yang menyajikan berbagai konten eksklusif dan menarik melalui kanal Mola Movies, Mola Living, Mola Sports dan Mola Kids.