OKU optimalkan penerapan aplikasi PeduliLindungi

id pelayanan publik, protokol kesehatan, COVID-19 Omicron,pedulilindungi

OKU optimalkan penerapan aplikasi PeduliLindungi

Pengunjung mall di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengoptimalkan penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi semua organisasi perangkat daerah dan pelayanan publik di wilayah itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.

Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU) Amzar Kristopa di Baturaja, Kamis, menjelaskan pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 360 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Setiap Tempat Pelayanan Publik di wilayah itu.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan tentang kewajiban seluruh tempat pelayanan publik mulai dari perkantoran, pasar, mal, hingga tempat wisata wajib memasangkan alat pemindai aplikasi PeduliLindungi untuk setiap pengunjung guna meminimalisasi penyebaran COVID-19.

Berdasarkan data sementara, kata dia, penerapan aplikasi PeduliLindungi di Kabupaten OKU sudah berjalan 67 persen atau dari 108 tempat pelayanan publik sebanyak 72 di antaranya telah memasang alat pendeteksi virus COVID-19 tersebut.

"Untuk yang belum menerapkan kami minta agar segera memasang aplikasi tersebut," katanya.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Tim satgas gabungan akan memperketat pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini secara konsisten untuk memastikan berjalan sesuai aturan.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi tersebut.

"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha yang tidak memasang aplikasi tersebut," katanya.