Sumsel jalankan 85 persen rekomendasi BPK

id BPK,rekomendasi BPK,keuangan daerah,pemprov,gubernur sumsel,pemeriksaan keuanga

Sumsel jalankan 85 persen rekomendasi BPK

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Harry Purwaka memberikan arahan pada sosialisasi Optimalisasi Peran BPK dan DPR dalam mendorong transfaransi dan akuntabilitas keuangan negara di Palembang, Selasa (18/1/22). (ANTARA/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan mencatat Provinsi Sumatera Selatan menjalankan rekomendasi lembaga tersebut hingga 85 persen dari batas target 75 persen sehingga masuk kategori baik dalam tata kelola keuangan pemerintahan daerah.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Harry Purwaka mengatakan capaian itu meningkat secara bertahap setelah dilakukan percepatan mengingat pada 2020 masih 70 persen.

“Sejak 2021 kami melakukan percepatan sehingga terjadi peningkatan dalam pelaksanaan rekomendasi BPK, yang mana pada awal Desember sudah mencapai 85 persen,” kata Harry setelah acara sosialisasi Optimalisasi Peran BPK dan DPR dalam mendorong transfaransi dan akuntabilitas keuangan negara di Palembang, Selasa.

Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa (BPK) berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan atau badan yang berwenang untuk melakukan tindak dan atau perbaikan.

Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dalam masa 60 hari.

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian hingga sanksi pidana

Anggota IV BPK atau Pimpinan periksa keuangan negara IV Isma Yatun yang turut menghadiri acara tersebut mengharapkan pemerintah di daerah dapat menjadikan penindaklanjutan rekomendasi BPK ini sebagai parameter dan indikator kinerja pejabat setempat.

“Jika akan mempromosikan atau memutasikan pejabat, kami mengharapkan soal rekomendasi BPK ini dijadikan tolak ukur,” kata dia.

Pemerintah di daerah harus memahami bahwa pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK ini untuk menunjang kepentingan dan kebutuhan daerah.

BPK bukan mencari-cari kesalahan, tapi demi melahirkan rekomendasi agar cita-cita berupa tata kelola keuangan yang baik dapat tercapai.

Untuk mewujudkannya, BPK sudah memiliki Rencana Strategis 2020-2024, dengan menempatkan tiga poin utama yakni pemeriksaana bertujuan melahirkan rekomedasi, pendapat dan pertimbangan. Mendorong pencegahan korupsi dan penggantian kerugian negara, serta menjadi organisasi yang transparan dan teladan.

Sejauh ini, dari 17.800 rekomendasi BPK yang diberikan kepada seluruh entitas di Sumsel pada periode 2005 hingga Juli 2021 tercatat sudah mencapai 76,1 persen yang sesuai dengan harapan. Kemudian, sebanyak 23,0 persen masih belum seusai, sebanyak 3,6 persen belum ditindaklanjut, dan selebihnya belum ditindaklajuti.

Terkait rekomendasi yang belum ditindaklanjuti itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan itu terkait aset lama yang masih tercatat di LHP.

“Itu adalah sisa-sisa yang lama dan itu biasanya berupa aset, tapi jika tidak bisa ditindaklanjuti akan lapor ke BPK dan DPR atau diserahkan ke lembaga yang urus piutang negara,” kata Herman Deru.