Sumatera Selatan (ANTARA) - Pimpinan Universitas Sriwijaya (Unsri) menyatakan tak ragu untuk mengajukan pemecatan dua oknum dosen tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Kedua tersangka itu berinisial A dosen nonaktif di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan R dosen nonaktif di Fakultas Ekonomi (FE) yang sedang diproses Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Rektor Unsri Anis Saggaf di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya akan mengajukan pemecatan terhadap kedua tersangka tadi apabila status hukum mereka berkekuatan tetap dengan dijatuhi vonis terbukti bersalah telah melakukan pelecehan oleh hakim pengadilan nantinya.
Baca juga: Kemendikbud minta Rektorat Unsri tuntaskan kasus pelecehan seksual
"Akan dilihat kesalahannya, tergantung aturan Kemenpan-RB, karena mereka (tersangka) adalah ASN. Ancaman terberatnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tapi, tunggu bila sudah berkekuatan hukum tetap dulu kasusnya," kata dia.
Menurut dia, keputusan untuk menonaktifkan para tersangka dari kewajibannya selaku dosen dan jabatan struktural di fakultas masing-masing merupakan bentuk sikap Unsri dan berlaku secara adil dan bijaksana dengan menaati aturan yang sudah ada.
Baca juga: Oknum dosen Unsri terancam penjara 12 tahun atas kasus pelecehan
Baca juga: Unsri libatkan mahasiswi jadi satgas antisipasi pelecehan seksual
Tersangka A, selain dinonaktifkan sebagai dosen juga mendapatkan hukuman berupa pencopotan sebagai kepala laboratorium, penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama empat tahun.
Hukuman itu diberikan karena tersangka A mengakui kalau benar sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya saat memberikan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Indralaya, Ogan Ilir.
"Sebelum sampai kepada kepolisian dia mengaku kepada tim etik bahwa benar melakukan pelecehan," ucapnya.
Baca juga: Polda Sumsel tetapkan oknum dosen R tersangka kasus pelecehan seksual
Baca juga: Rektor Unsri minta kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi jangan dipolitisasi
Untuk tersangka R, lanjutnya, masih sebatas penonaktifan sebagai dosen dan Kaprodi Managemen S1 Kampus Bukit Besar Palembang, Sumsel.
"Sejauh ini belum ada sanksi tambahan mengingat yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya kepada tim etik," cetusnya.
Sedangkan untuk para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan tersebut, kampus memastikan untuk menjamin urusan akademiknya sampai selesai, kata Anis.
Berita Terkait
Juan Jesus dongkol dengan keputusan FIGC terkait rasisme
Kamis, 28 Maret 2024 11:38 Wib
KemenPPPA pastikan kawal penanganan pelecehan anak oleh ayah
Jumat, 22 Maret 2024 15:37 Wib
Dinas PPPA Sumsel sebut data kasus kekerasan kepada perempuan tinggi
Senin, 18 Maret 2024 21:28 Wib
Jokowi: Kasus perundungan jangan ditutupi demi nama baik sekolah
Sabtu, 2 Maret 2024 11:49 Wib
Polisi panggil rektor Universitas Pancasiladugaan pelecehan seksual
Minggu, 25 Februari 2024 19:51 Wib
Kuasa hukum korban Miss Universe Indonesia kembali jalani pemeriksaan
Selasa, 7 November 2023 15:16 Wib
Polisi gelar perkara kasus pelecehan finalis kontes kecantikan
Rabu, 4 Oktober 2023 12:22 Wib
Panglima TNI pastikan prajurit terlibat pelecehan diproses hukum
Minggu, 24 September 2023 14:25 Wib