KAI Palembang operasikan tiga unit kereta api rute jarak jauh

id KAI,kereta api,kereta api jarak jauh,PCR,tes PCR

KAI Palembang operasikan tiga unit kereta api rute jarak jauh

Penumpang berjalan menuju gerbong KA Serelo sebelum keberangkatan di Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang, Sumsel, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Feny Selly/nz.

Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang mengoperasikan tiga unit kereta api rute jarak jauh sejak terjadi penurunan kasus COVID-19 di dua provinsi yakni Sumatera Selatan dan Lampung.

Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa, mengatakan kereta api (KA) jarak jauh yang beroperasi di Divre III Palembang yakni KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA Komersial Sindang Marga Relasi Kertapati- Lubuklinggau (PP) untuk keberangkatan hari Jumat dan Minggu.

Demi lancarnya operasional KA jarak jauh tersebut, PT KAI telah perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jarak jauh sebelum keberangkatan.

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Aida.

Ia mengatakan KAI juga telah menetapkan syarat lain yakni penumpang KA wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pelanggan KA jarak jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sedangkan bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api, kata Aida.