Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi dua WNA pria berkebangsaan Nigeria dan Uganda ke negara asal masing-masing, Kamis.
Kepala Seksi Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang Kristian menyebut identitas WNA asal Nigeria atas nama Oseonadi Simesi Imanuel (30) dan WNA asal Uganda atas nama Sedi Moses (27).
Menurut dia, tindakan deportasi itu dilakukan karena kedua WNA tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Bahwa keduanya sudah melebihi batas izin tinggal di Indonesia selama 60 hari, terhitung sejak izin tinggal itu diterbitkan. Maka dari itu, dikenakan sanksi pendeportasian dan penangkalan," kata Kristian dalam konferensi pers di Kantor Rudenim Pusat Tanjungpinang.
Kristian mengatakan sudah berkomunikasi dengan perwakilan negara Nigeria maupun Uganda di Jakarta terkait pemulangan dua orang asing tersebut ke negara asal.
"Dokumen perjalanan dan administrasi keduanya sudah disiapkan," ucapnya.
Kristian menambahkan keduanya telah pun diberangkatkan ke Jakarta, Kamis siang, untuk kemudian dipulangkan ke negara asal menggunakan pesawat Qatar Airways.
Berita Terkait
Imigrasi Palembang deportasi empat orang WNA
Rabu, 27 Desember 2023 18:30 Wib
Warga Belanda penjual kebab di Palembang dideportasi
Selasa, 12 Desember 2023 13:44 Wib
Imigrasi buru WNA telanjang di pura
Senin, 2 Oktober 2023 16:40 Wib
Imigrasi deportasi WNA Amerika Serikat rusak mobil polisi
Rabu, 12 Juli 2023 15:50 Wib
Imigrasi Palembang catat deportasi WNA selama 2022 meningkat
Minggu, 1 Januari 2023 1:07 Wib
Imigrasi Palembang mendeportasi seorang warga Thailand
Jumat, 2 Desember 2022 22:26 Wib
Kantor Imigrasi Palembang deportasi satu orang warga Turki
Minggu, 18 September 2022 16:43 Wib
Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari Singapura adalah hoaks
Jumat, 20 Mei 2022 16:17 Wib