Imigrasi Palembang tawarkan paspor elektronik

id Imigrasi Palembang tawarkan paspor elektronik, e-paspor, paspor elektronik, imigrasi palembang tawrakan e-paspor, paspor elektronik belum banyak dimi

Imigrasi Palembang tawarkan paspor elektronik

Suasana pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang menawarkan kepada masyarakat di enam wilayah kerjanya di Provinsi Sumatera Selatan memanfaatkan paspor elelktronik (e-pasport).

"Sekarang ini masih sedikit yang mengajukan permohonan pembuatan paspor elektronik, padahal memiliki keunggulan dari paspor biasa seperti dilengkapi dengan chip sebagai tempat penyimpanan dan pemindaian data," kata Kasi Lantaskim Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Triman di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, keunggulan 'e-pasport' dari segi fisik memiliki chip yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pemindaian data
.
Chip yang terdapat di paspor elektronik itu menyimpan data biometrik berupa foto dan sidik jari pemilik paspor. 

Data biometrik menunjukkan paspor tersebut memuat data yang akurat dan lengkap sehingga menjamin keamanan dari dokumen keimigrasian itu

Penggunaan 'e-pasport' bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) di bandara, sehingga pemilik paspor tidak perlu mengantre untuk proses keimigrasian

Selain itu, pemilik paspor elektronik bisa lebih mudah dalam mengajukan permohonan pembuatan visa di kedutaan negara yang akan dikunjungi seperti visa ke Jepang, katanya.

Pelayanan 'e-pasport' persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti paspor biasa selama ini yakni membawa dokumen asli dan salinannya (copy) seperti akte lahir atau ijazah dan buku nikah, KTP-el, dan kartu keluarga.

Masyarakat di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang seperti Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin dapat memanfaatkan pelayanan paspor elektronik itu.

Mengenai biaya pembuatan paspor elektronik Rp650.000 atau lebih besar dari paspor biasa yang hanya Rp355.000.

Sedangkan untuk proses penyelesaian pembuatan 'e-pasport' membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah pembayaran melalui bank atau ATM, ujar Triman.