Mantan Wagub Sumsel diperiksa sebagai saksi kasus PDPDE

id Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 -- 2013 berinisial ES diperiksa sebagai s,PDPDE,alex noerdin,mantan wagub sumsel,gas sumsel

Mantan Wagub Sumsel diperiksa sebagai saksi kasus PDPDE

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman memberikan keterangan resmi pemeriksaan sembilan orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, Rabu (9/29/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Tahun 2010-2019.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 – 2013 berinisial ES diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang dalam kasus tersebut di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu, mengatakan, Wakil Gubernur ES diperiksa sebagai saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.

Baca juga: Diduga terlibat korupsi gas Sumsel, Kejaksaan Agung periksa adik Alex Noerdin

“ES diperiksa sebagai saksi,” kata dia.

Saksi ES, lanjutnya, diperiksa secara bersamaan dengan delapan orang saksi lainnya yaitu, MS (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan), IM (Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE).

ML (Sekretaris Badan Pengawas PDPDE), AJ ( Kepala Biro Perekonomian/ Anggota Badan Pengawas PDPDE), S (Tenaga Ahli Hukum dan Adin), SR (Direktur Operasional), PSY dan I.
 

“Diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka AN dan MM dalam kasus PDPDE,”ujarnya lagi.

Pemeriksaan sembilan orang saksi tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung mada bidang tinda pidana khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain menerapkan 3M (K.3.3),” tandasnya.
Baca juga: Fitra: BUMD perlu pengawasan serius aparat penegak hukum pusat