Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar berpandangan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan privasi aplikasi PeduliLindungi.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai pengendali data dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi, harus mengevaluasi kebijakan privasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” kata Wahyudi dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Selasa.
Aplikasi PeduliLindungi yang memproses data real time berupa lokasi melalui scan barcode, memuat informasi mengenai sertifikat vaksin, e-HAC untuk syarat perjalanan, hingga integrasi dengan bukti tes COVID-19 mengharuskan pengendali data, yakni pemerintah, untuk menerapkan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat.
“Prinsip ini menghendaki penerapan sistem keamanan yang kuat dalam pemrosesan data pribadi, untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang diproses,” ujar dia.
Selanjutnya, Wahyudi juga meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aplikasi PeduliLindungi untuk menjamin kepatuhannya pada prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, sekaligus penerapan kewajiban pengendali data, seperti kewajiban penerapan privacy by design, privacy by default.
“Selain itu, DPR dan Pemerintah juga perlu mengakselerasi proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dengan menghadirkan otoritas pengawas yang independen,” kata Wahyudi pula.
Kehadiran otoritas pengawas yang independen berfungsi untuk menghindari risiko tumpang tindih dalam perlindungan data pribadi, ujarnya menambahkan.
Wahyudi berpandangan bahwa pengembangan aplikasi PeduliLindungi telah memunculkan beragam pertanyaan terkait kepatuhan aplikasi terhadap prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
Pertama adalah prinsip keabsahan dan transparansi, kemudian prinsip keterbatasan tujuan, prinsip minimalisasi data, prinsip akurasi, prinsip batasan penyimpanan, prinsip integritas dan kerahasiaan, serta prinsip akuntabilitas.
“Sulit untuk menarik kesimpulan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi telah dilakukan secara akuntabel. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan itu,” kata Wahyudi pula.
Berita Terkait
Negara masih sebatas mengakui masyarakat adat
Rabu, 3 April 2024 16:06 Wib
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
"Two in One" pariwisata sekaligus lindungi ekologi
Kamis, 14 Maret 2024 8:30 Wib
Inilah kabar terakhir rumusan pembahasan RUU DKJ,
Selasa, 12 Maret 2024 10:47 Wib
Mahfud MD janji selesaikan RUU Masyarakat Adat
Selasa, 6 Februari 2024 14:31 Wib
Puan sebut perangkat desa setuju revisi UU Desa dibahas usai pemilu
Selasa, 6 Februari 2024 13:02 Wib
Gibran janjikan dorong RUU masyarakat adat ciptakan masyarakat berkeadilan
Minggu, 21 Januari 2024 21:08 Wib
Ganjar: RUU Perampasan Aset harus segera disahkan
Selasa, 19 Desember 2023 14:12 Wib