Logo Header Antaranews Sumsel

Polres Lahat tetapkan dua oknum kades tersangka penambangan ilegal

Senin, 27 September 2021 19:53 WIB
Image Print
Arsip - Penambangan pasir di tepian sungai di Sumsel (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Polres Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menetapkan dua orang oknum kepala desa sebagai tersangka melakukan penambangan pasir secara ilegal, yaitu SP (55 tahun) Kepala Desa Saung Naga, Kecamatan Kikim Barat dan SS (57) Kepala Desa Penantian, Kecamatan Kikim Barat.

“Kedua orang tersangka itu sudah ditangkap unit pidana khusus Satreskrim Polres Lahat pada Kamis (23/9) karena diduga melakukan dan memfasilitasi aktifitas penambangan ilegal galian golongan C di desanya masing-masing,” kata Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, Selasa.

Menurut dia, modus kedua tersangka itu terbongkar setelah menerima pengaduan warga tentang adanya aktifitas penambangan pasir secara ilegal di sekitar daerah aliran sungai Air Pangi.

Berdasarkan aduan tersebut lalu unit pidana khusus Satreskrim Polres Lahat melakukan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan itu. Tim Unit Reskrim menemukan aktifitas penambangan di dua lokasi yang berbeda di sepanjang daerah aliran Sungai Air Pangi. Pertama di Desa Saung Naga dan lokasi kedua di Desa Penantian.

“Berdasarkan pengakuan dari penambang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tambang itu adalah milik tersangka yang tidak lain Kades setempat,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Burmawi mengatakan, saat penggeledahan di dua TKP tersebut sedang berlangsung aktifitas penambangan dan juga ditemukan antrean truk berisikan material pasir.

“Berdasarkan pengakuan penambang pasir Sungai Air Pangi itu, pasir dijual senilai Rp50 sampai Rp60 ribu per kendaraan,” ujarnya didampingi Kepala Unit Pidana Khusus Ipda Chandra Kirana.

Dari dua TPK itu mereka mengamankan tiga unit mesin dompeng (alat pertambangan), tiga unit pipa ukuran 4,5 inch sepanjang 30 meter dan tiga unit saringan pasir untuk dijadikan barang bukti.

Atas dugaan perbuatan tersangka dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026