Polri pastikan Muhammad Kece dalam kondisi sehat

id muhammad kece, youtuber m kece,mabes polri, penodaan agama, rutan bareskrim polri, yahya waloni,berita sumsel, berita palembang

Polri pastikan Muhammad  Kece dalam kondisi sehat

Dokumentasi - YouTuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece alias M Kece tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan penistaan agama, Rabu (25/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kondisi kesehatan Muhammad Kece (M Kece), tersangka perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian, dalam keadaan sehat.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius," kata Ramadhan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan oleh Tim Dokter Mabes Polri. Pemeriksaan kesehatan tersebut rutin dilakukan terhadap para tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, termasuk M Kece yang ditahan sejak Rabu (25/8).

YouTuber bernama asli Muhammad Kosman alias Mumahammad Kece ditahan selama 20 hari ke depan, untuk keperluan pemeriksaan.

Menurut Ramadhan, kondisi kesehatan M Kece yang mumpuni untuk menjalani proses hukum yang sedang membelitnya.

"Tidak ada yang mengkhawatirkan sakitnya sudah bisa ditangani oleh dokter," kata Ramadhan.

Ramadhan juga menyebutkan, kondisi kesehatan M Kece tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti yang terjadi pada Yahya Waloni, tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Pembantaran diberikan karena tersangka kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan dan dilakukan perawatan di rumah sakit," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, pengacara YouTuber Muhammad Kece Herbert Aritonang mengatakan kliennya dalam kondisi sakit akibat penyakit gula yang tinggi, dan meminta Polri membantarkan ke Rumah Sakit Polri.

Pengacara M Kece meminta perlakuan yang sama terhadap kliennya seperti yang diberikan kepada Muhammad Yahya Waloni yang saat ini tengah dibantarkan ke RS Polri akibat penyakit pembekakan jantung dan sesak nafas yang dialaminya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap M Kece, Polri menetapkan statusnya sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.