Tersangka pemalsu hasil tes "PCR" catut tiga rumah sakit

id Polisi,Pemalsuan hasil PCR,Polres Jaksel

Tersangka pemalsu hasil tes "PCR" catut tiga rumah sakit

Kapolres Metro Jakarta Selatan bersama jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti pemalsuan hasil tes "PCR" di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)

Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menyebut dua tersangka terkait dugaan pemalsuan hasil tes usap "polymerase chain reaction" (PCR) COVID-19 berinisial J dan ID mencatut tiga rumah sakit di Jakarta.

"Jadi dia hanya berbekal identitas dari pemohon, kemudian melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki oleh Fasilitas Kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit. Ini ada sekitar tiga rumah sakit baik itu swasta maupun umum atau negeri," kata Azis di Jakarta, Selasa.

Namun demikian, Azis tidak merinci lebih lanjut terkait identitas rumah sakit yang dicatut sindikat pemalsuan hasil tes usap PCR tersebut.

Dia menegaskan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna melengkapi bukti-bukti yang telah diperoleh dan mengungkap adanya potensi tindak pidana lainnya.

"Ya, sedang proses ke sana ya, karena nanti harus ada kelengkapan pembuktian. Karena nama-nama yang dicatut ini harus dijadikan saksi untuk membetulkan atau menyangkal, benar nggak dikeluarkan oleh instansi terkait," ujar Azis.

Diketahui, para pelaku menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook kepada masyarakat yang membutuhkan surat hasil pemeriksaan COVID-19.

Jasa pembuatan satu surat keterangan COVID-19 itu dibanderol sebesar Rp.400 ribu.

Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu meminta kepada pelanggan untuk membayarkan biaya pembuatan melalui transfer bank. Setelah itu permintaan pelanggan untuk memperoleh kartu sertifikat PCR dipenuhi.

"Oleh pelaku dan setelah uang ditransfer pelaku kemudian mengantarkan ke alamat tersebut atau perjanjian di satu lokasi dengan si pelanggan," kata Azis menambahkan.

Sebelumnya polisi menangkap kedua pelaku di Melawai, Kebayoran Baru, Senin, (26/7). Para pelaku dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.