Jakarta (ANTARA) - KPK mengeksekusi tiga orang mantan pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin setelah ketiganya mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.
"Pada Kamis (17/6) Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Selain dijatuhi hukuman badan, Hadi juga mendapat hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya pada hari yang sama jaksa ekskusi KPK juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Jumari juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terakhir, jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Naim Fahmi yang berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Untuk Jumari dan Muhammad Naim Fahmi, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan (untuk Jumari) dan Muhammad Naim Fahmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahkan Hadi mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan karena JPU KPK menuntut Hadi untuk dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya terbukti menerima suap 96.375 dolar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) terkait penetapan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 yang dimohonkan ke KPP PMA Tiga Jakarta.
PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.
Berita Terkait
Temuan BPK terkait pembiayaan perumahan
Senin, 20 Maret 2023 9:27 Wib
KPK: Hasil audit BPK belum mampu ungkap banyak pelaku korupsi
Selasa, 13 Desember 2022 14:10 Wib
Temuan BPK Semester I-2022
Jumat, 7 Oktober 2022 13:55 Wib
Mantan pemeriksa pajak madya sampaikan penyesalan dalam pledoi
Senin, 6 Juni 2022 17:00 Wib
Dua mantan pemeriksa pajak dituntut hukuman 10 dan 8 tahun penjara
Senin, 30 Mei 2022 19:29 Wib
Empat dakwaan jaksa KPK terhadap dua PNS pemeriksa pajak
Kamis, 27 Januari 2022 8:59 Wib
KPK kenakan sangkaan pencucian uang kepada pemeriksa pajak Kemenkeu
Kamis, 30 Desember 2021 21:44 Wib
KPK tetapkan dua pegawai pajak tersangka baru kasus suap
Kamis, 11 November 2021 16:13 Wib