Polres OKU gelar razia pembatasan operasional tempat hiburan malam

id Razia tempat hiburan malam, pembatasan jam operasional, tim gabungan, penegakan protokol kesehatan, Polres OKU

Polres OKU gelar razia pembatasan operasional tempat hiburan malam

Tim gabungan Polres OKU menggelar razia protokol kesehatan di tempat hiburan malam di Kota Baturaja, Minggu (13/06) malam. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Tim gabungan Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggelar razia protokol kesehatan dan pembatasan operasional tempat hiburan malam mulai dari cafe hingga karaoke hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Giat yang dipimpin Kasat Intel Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Hendri Antonius pada Minggu (13/6) malam tersebut dibagi menjadi tiga tim guna menyisir beberapa cafe di kawasan Kecamatan Baturaja Timur serta tempat hiburan malam di seputaran Kota Baturaja.

"Kegiatan ini fokus pada penegakan protokol kesehatan dan penerapan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam," kata Kasat Intel Polres OKU, AKP Hendri Antonius di Baturaja, Senin.

Razia kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran tempat hiburan malam ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati OKU mengenai batas waktu operasional cafe dan tempat karaoke yang beroperasi di Kota Baturaja.

"Sesuai aturan batas jam operasional cafe dan tempat hiburan hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.30 WIB," katanya.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah kerumuman masyarakat di tempat hiburan yang dapat berpotensi menimbulkan klaster penyebaran COVID-19.

Dalam kegiatan tersebut tim gabungan dari TNI, Polri, Sub Denpom, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU juga melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Sejauh ini semua pengunjung rata-rata memakai masker. Untuk jam operasional seluruh tempat hiburan sudah mulai menutup tempat usahanya sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Jika masih ada yang beroperasi akan diberikan sangsi tegas," tegas dia.