Tim Gabungan Pemkab OKU razia masker di tempat hiburan malam

id Tim gabungan protokol kesehatan, razia masker, di tempat hiburan malam, Pemkab OKU, sangsi sosial,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, anta

Tim Gabungan Pemkab OKU razia masker  di tempat hiburan malam

Tim gabungan Pemkab OKU menggelar razia masker di tempat hiburan malam, Minggu (20/9). (ANTARA/Edo Purmana/20)

Baturaja (ANTARA) - Tim gabungan penegak hukum protokol kesehatan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menggelar razia masker di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah setempat.

"Razia masker yang kami gelar kemarin malam melibatkan tim gabungan penegak hukum mulai dari Kodim 0403, Polres, Subden POM, Dinas Perizinan, Satpol PP hingga personel BPBD setempat," kata Kasat Pol PP Ogan Komering Ulu (OKU) Agus Salim melalui Kabid Trantib, Sofyan di Baturaja, Senin.

Razia penerapan protokol kesehatan ini, kata dia, digelar di sejumlah tempat hiburan malam seperti karaoke serta panti pijat di Kota Baturaja.

Baca juga: Sepuluh orang aparat negara terjaring razia di tempat hiburan malam

Dia menjelaskan, razia tersebut dilakukan untuk memastikan pemilik usaha tempat hiburan malam di wilayah setempat melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

"Kami mengecek sarana pendukung protokol kesehatan mulai dari tempat cuci tangan hingga peralatan pengukur suhu tubuh bagi setiap tamu," katanya.

Baca juga: Antisipasi HIV/AIDS, Dinkes OKU ambil sampel darah pengunjung tempat hiburan

Namun, lanjut dia, dalam razia tersebut pihaknya masih mendapati pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker sehingga diberikan sanksi guna memberikan efek jera.

Tindakan yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan ini yaitu sanksi sosial seperti hukuman bernyanyi dan dicatat identitasnya.

Baca juga: BNN Sumsel intensif razia tempat hiburan malam

"Petugas hanya memberikan sanksi sosial terhadap pelanggar. Ke depan kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan 3 M yakni menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan, dan menjaga jarak," kata dia.

Jika imbauan tersebut tetap tidak diindahkan, lanjut dia, maka izin usaha tersebut akan dicabut untuk memberikan efek jera.

"Hal tersebut dilakukan agar kita dapat memutus rantai penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten OKU," katanya.