Warga Baturaja dilarang gelar takbir keliling

id Larangan takbir keliling, malam hari raya, Idul Fitri 1442 Hijriyah, pembatasan jamaah, COVID-19, protokol kesehatan

Warga Baturaja dilarang gelar takbir keliling

Sekretaris Satgas COVID-19 OKU, Amzar Kristopa. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Warga Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dilarang menggelar takbir keliling dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

"Larangan ini mengingat penyebaran virus corona di Kabupaten OKU masih tinggi dengan status zona oranye," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU), Amzar Kristopa di Baturaja, Rabu.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah setempat mengeluarkan aturan meniadakan kegiatan takbir keliling untuk mencegah kerumuman masyarakat yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona.

Namun, kegiatan takbiran di malam Idul Fitri ini dapat dilaksanakan di masjid dan mushalla secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Jamaah yang melaksanakan takbiran di rumah ibadah ini dibatasi maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan masjid maupun mushalla dan wajib memakai masker.

Terkait hal tersebut, lanjut dia, pengurus masjid di Kabupaten OKU wajib menyediakan peralatan protokol kesehatan mulai dari hand sanitizer atau sabun pencuci tangan hingga alat pengukur suhu tubuh.

Setiap jamaah wajib menjalani pemeriksaan menggunakan alat termogun di pintu masuk rumah ibadah dan jika suhu tubuhnya tinggi dilarang masuk masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah.

"Jumlah jamaah yang melaksanakan sholat Ied juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan masjid ataupun mushala. Dan tentunya wajib memakai masker," tegasnya.