Polisi ringkus IRT simpan 28,29 gram sabu-sabu

id sabu, tabalong

Polisi ringkus IRT simpan 28,29 gram sabu-sabu

Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)

Tabalong (ANTARA) - Jajaran Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial GL (23) warga di salah satu kelurahan di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru karena menyimpan serbuk haram atau sabu-sabu.

Kapolres Tabalong Ajun Komisaris Besar Polisi, M Muchdori, Selasa, mengatakan, dari tersangka kita berhasil mengamankan 28,29 gram sabu.

Saat diperiksa petugas, tersangka GL berupaya menolak dan menarik tas miliknya.

Petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Polwan Polres Tabalong. Di dalam tas GL ditemukan satu buah plastik warna putih yang berisi enam kantong plastik klip berisi sabu-sabu.

"Petugas gabungan Polres Tabalong berhasil menyita barang bukti satu buah plastik warna putih tersebut berisi enam paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 28,29 gram," ujarnya.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti lain, berupa dua buah timbangan digital berbagai macam warna, satu buah toples warna hitam berisi empat pak plastik klip.

Dua lembar plastik warna hitam, dua buah hp berbagai macam merek, satu tas punggung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1 juta diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka mengakui sabu didapatnya dari rekannya MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin," kata Muchdori.

Saat ini GL dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.