Tabalong (ANTARA) - Jajaran Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial GL (23) warga di salah satu kelurahan di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru karena menyimpan serbuk haram atau sabu-sabu.
Kapolres Tabalong Ajun Komisaris Besar Polisi, M Muchdori, Selasa, mengatakan, dari tersangka kita berhasil mengamankan 28,29 gram sabu.
Saat diperiksa petugas, tersangka GL berupaya menolak dan menarik tas miliknya.
Petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Polwan Polres Tabalong. Di dalam tas GL ditemukan satu buah plastik warna putih yang berisi enam kantong plastik klip berisi sabu-sabu.
"Petugas gabungan Polres Tabalong berhasil menyita barang bukti satu buah plastik warna putih tersebut berisi enam paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 28,29 gram," ujarnya.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti lain, berupa dua buah timbangan digital berbagai macam warna, satu buah toples warna hitam berisi empat pak plastik klip.
Dua lembar plastik warna hitam, dua buah hp berbagai macam merek, satu tas punggung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1 juta diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka mengakui sabu didapatnya dari rekannya MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin," kata Muchdori.
Saat ini GL dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Menhan Prabowo Subianto disambut meriah warga Tabalong
Jumat, 17 Maret 2023 9:42 Wib
Pelaku penembakan Kades dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
Sabtu, 27 Juni 2020 19:28 Wib
Kades tewas ditembak menggunakan senapan angin, Polisi buru pelaku
Kamis, 25 Juni 2020 14:45 Wib
Pengendara Scoopy tewas tabrakan dengan truk
Kamis, 19 Maret 2020 19:51 Wib
Durian Tabalong juara dua konten durian
Selasa, 6 Februari 2018 14:52 Wib
Festival musik panting meriahkan pergelaran budaya tabalong
Senin, 3 April 2017 10:11 Wib
Tujuh sanggar seni ikuti Festival Etnik Tabalong
Kamis, 30 Januari 2014 12:41 Wib