KPK panggil advokat Muhammad Rudjito kasus rintangi penyidikan Nurhadi

id MUHAMMAD RUDJITO,NURHADI,FERDY YUMAN,PERINTANGAN PENYIDIKAN,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, info sumsel

KPK panggil advokat Muhammad Rudjito kasus rintangi  penyidikan Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10-3-2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil advokat Muhammad Rudjito dalam penyidikan kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

Nurhadi adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman/swasta)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Diketahui bahwa Muhammad Rudjito juga sebagai kuasa hukum terdakwa Nurhadi.

KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada hari Ahad (10/1).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada tanggal 11 Februari 2020 KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.

Pada bulan Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjanjian sewa-menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama istrinya dan keluarga Nurhadi lainnya menempati rumah tersebut.

Pada bulan Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk menangkap Nurhadi dan Rezky.

Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner Hitam dengan pelat nomor kendaraan diduga palsu terparkir di luar pintu gerbang rumah bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sementara itu, tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.