Suap DAK, KPK perpanjang penahanan Wali Kota Dumai nonaktif

id ZULKIFLI ADNAN SINGKAH,WALI KOTA DUMAI,PERPANJANGAN PENAHANAN,KPK,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari

Suap DAK, KPK perpanjang penahanan Wali Kota Dumai nonaktif

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau, dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka ZAS selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Pekanbaru terhitung sejak 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Zulkifli.

Selain itu, dalam penyidikan untuk tersangka Zulkifli, KPK pada Jumat ini memanggil dua saksi berprofesi sebagai karyawan swasta masing-masing Rudi Anthonie Delaval dan Putut Jantoko.

Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.