Korupsi DAK, KPK panggil dua anggota DPRD Kota Dumai

id ZULKIFLI ADNAN SINGKAH,WALI KOTA DUMAI,ANGGOTA DPRD KOTA DUMAI,HASLINAR,YUSMAN,KPK,DAK,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palemban

Korupsi DAK, KPK panggil dua anggota DPRD Kota Dumai

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kota Dumai Haslinar dan Yusman dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah/Wali Kota Dumai) terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK hari ini juga memanggil mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014-2017 Marjoko Santoso sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa (1/12) juga telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Zulkifli, yakni Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai Muklis Susantri dan ibu rumah tangga Rahmayani.

"Para saksi didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya sejumlah dana melalui transaksi rekening yang mengalir ke tersangka ZAS," kata Ali.

Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 tersangka. Enam orang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.