Mayoritas pelanggar protokol kesehatan di palembang pilih kerja sosial
Palembang (ANTARA) - Mayoritas pelanggar protokol kesehatan yang ditindak tim gabungan di Kota Palembang sejak 17 September 2020 lebih memilih sanksi kerja sosial dibandingkan membayar denda.
Kabid Penegakan perundang-Undangan Satpol PP Palembang, Budi Norma, Selasa, mengatakan telah menindak 222 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak membawa masker saat beraktifitas sesuai Perwali Palembang Nomor 27 tahun 2020.
"Dari 222 orang itu rata-rata kerja sosial, karena dilihat dari total denda yang terkumpul sampai sekarang hanya Rp2,5 juta dari rata-rata denda Rp100.000 perorang," ujarnya.
Menurutnya sanksi memang diputuskan oleh hakim saat sidang yustisi di Monpera, namun para pelanggar dapat memilih sendiri jenis sanksi sesuai kemampuanya dengan tetap menimbulkan efek jera.
222 orang itu mayoritas kalangan laki-laki usia 20-35 tahu, kata dia, para pelanggar ditindak tim gabungan dari titik-titik pasar, jalan, tempat usaha dan kantor instansi pemerintahan.
Warga tersebut ditindak karena tidak membawa masker saat beraktifitas dengan berbagai alasan, sedangkan warga yang membawa masker namun tidak digunakan mendapat teguran tertulis dari petugas dan didata.
"Lebih banyak yang ditegur dibandingkan disanksi, karena memang perwali nomor 27 ini sifatnya mengedukasi masyarakat, bukan total menghukum," tambahnya.
Bahkan para petugas sudah diingatkan agar tidak memberikan sanksi fisik maupun sanksi yang dapat membuat para pelanggar malu, sanksi harus sesuai dengan mekanisme dalam perwali tersebut.
Ia menambahkan bahwa tim gabungan juga telah memberikan teguran tertulis ke beberapa tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, jika pelanggaran masih dilakukan maka Satpol PP akan mengajukan agar tempat usaha tersebut dicabut izinnya.
Kabid Penegakan perundang-Undangan Satpol PP Palembang, Budi Norma, Selasa, mengatakan telah menindak 222 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak membawa masker saat beraktifitas sesuai Perwali Palembang Nomor 27 tahun 2020.
"Dari 222 orang itu rata-rata kerja sosial, karena dilihat dari total denda yang terkumpul sampai sekarang hanya Rp2,5 juta dari rata-rata denda Rp100.000 perorang," ujarnya.
Menurutnya sanksi memang diputuskan oleh hakim saat sidang yustisi di Monpera, namun para pelanggar dapat memilih sendiri jenis sanksi sesuai kemampuanya dengan tetap menimbulkan efek jera.
222 orang itu mayoritas kalangan laki-laki usia 20-35 tahu, kata dia, para pelanggar ditindak tim gabungan dari titik-titik pasar, jalan, tempat usaha dan kantor instansi pemerintahan.
Warga tersebut ditindak karena tidak membawa masker saat beraktifitas dengan berbagai alasan, sedangkan warga yang membawa masker namun tidak digunakan mendapat teguran tertulis dari petugas dan didata.
"Lebih banyak yang ditegur dibandingkan disanksi, karena memang perwali nomor 27 ini sifatnya mengedukasi masyarakat, bukan total menghukum," tambahnya.
Bahkan para petugas sudah diingatkan agar tidak memberikan sanksi fisik maupun sanksi yang dapat membuat para pelanggar malu, sanksi harus sesuai dengan mekanisme dalam perwali tersebut.
Ia menambahkan bahwa tim gabungan juga telah memberikan teguran tertulis ke beberapa tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, jika pelanggaran masih dilakukan maka Satpol PP akan mengajukan agar tempat usaha tersebut dicabut izinnya.