Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) ingin Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempertimbangkan penetapan batas kedaulatan digital negara Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Aliran data melintasi batas negara (cross-border data flow) pasti melalui jaringan telekomunikasi atau jaringan internet domestik ke luar Indonesia. Jaringan domestik itulah wilayah teritori atau kedaulatan digital Indonesia," kata Ketua Umum MASTEL Kristiono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Kristiono, deklarasi tentang garis batas kedaulatan digital itu penting dimuat dalam RUU PDP. Sebab, isu penempatan data di dalam negeri dan transfer data ke luar negeri akan terus dibahas di banyak negara.
Untuk menjaga kedaulatan data, RUU PDP mengatur pemrosesan data pribadi hanya dilakukan di negara Indonesia.
Apabila tidak dapat dilakukan di Indonesia, transfer data pribadi dapat dilakukan di luar Indonesia dengan batasan-batasan tertentu, misalnya belum tersedia teknologi yang sesuai spesifikasi.
Dengan demikian diharapkan RUU PDP dapat dengan jelas menjadi dasar aturan mengenai Data Residency, Data Sovereignty dan Data Localization milik Indonesia yang tentu dibuat lebih sesuai dengan amanah konstitusi serta menjaga kepentingan nasional.
Ketika batas digital negara telah ditetapkan, MASTEL ingin ditambahkan kewajiban melakukan perlindungan data pribadi terhadap data yang melintasi batas negara.
"Baik kepada yang mentransfer dan yang menerima transfer (data), sebagaimana dikenakan juga dalam Pasal 47 mengenai Transfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kristiono.
Berita Terkait
Pentingnya "digital trust" dalam aktivitas ekonomi di ranah digital
Sabtu, 24 Desember 2022 19:17 Wib
Menkopolhukam: Pengesahan RUU PDP tak ada kaitan dengan Bjorka
Rabu, 21 September 2022 16:25 Wib
Kebocoran data BI harus jadi desakan kencang RUU PDP disahkan
Senin, 24 Januari 2022 13:30 Wib
Debat otoritas PDP mengerucut di bawah Kominfo
Kamis, 21 Oktober 2021 21:07 Wib
Kemenkominfo evaluasi kebijakan privasi PeduliLindungi
Selasa, 28 September 2021 22:50 Wib
Peneliti: Pusat Data perlu ditunjang UU Perlindungan Data Pribadi
Kamis, 23 September 2021 16:29 Wib
Bamsoet minta pihak berwenang investigasi kebocoran data pengguna BRI Life
Rabu, 28 Juli 2021 18:44 Wib
OJK sebut pertukaran data pribadi jadi tantangan kolaborasi perbankan
Kamis, 10 Juni 2021 17:01 Wib