Palembang (ANTARA) - Anggota Tim Ahli Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan bidang sosial Prof Alfitri mendorong Peraturan Gubernur tentang Protokol Kesehatan yang memuat sanksi kepada pelanggar segera diberlakukan.
"Masyarakat sudah menganggap kondisi saat ini biasa-biasa saja dan ini berbahaya, maka saya pikir pergub itu mendesak diberlakukan," ujar Alfitri di Palembang, Selasa.
Baca juga: BTKLPP Palembang tes usap COVID-19 di lima kabupaten/kota
Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut Pergub tentang Protokol Kesehatan yang telah disetujui Kemendagri akan diberlakukan pada Agustus, salah satu poin Pergub itu memuat sanksi jika tidak memakai masker.
Namun penerapannya ditunda dengan alasan bahwa penyebaran COVID-19 di Bumi Sriwijaya tersebut sudah menurun dengan kesadaran masyarakat yang diklaim meningkat.
Menurut Prof Alfitri yang juga Guru Besar Sosiologi Unsri, penanganan COVID-19 masih membutuhkan upaya ekstra karena masih terdapat kabupaten/kota zona merah COVID-19 di Sumsel.
Baca juga: Ketidak jujuran pasien sebabkan 8 dokter terpapar COVID-19
Masyarakat Sumsel harus tetap diedukasi terkait pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pemulihan aktifitas ekonomi yang pada dasarnya sama-sama penting.
Jika masyarakat hanya mementingkan ekonomi dan mengabaikan pencegahan COVID-19, maka tujuan pemerintah untuk menyeimbangkan kedua persoalan tersebut menjadi terganggu.
Baca juga: Kasus-kasus baru COVID-19 di Sumsel tergolong simptomatik
Oleh karena itu diperlukan modal sosial (social capital) yang membutuhkan kekompakan antara masyarakat dan pemerintah.
"Saya yakin masyarakat Sumsel masih nurut dengan pemimpinya, baik gubernur ataupun walikota dan bupati," tambah Alfitri
Baca juga: Menristek: Vaksin merah putih uji klinis awal 2021
Pergub protokol kesehatan sebagai rekayasa sosial mungkin memiliki kelemahan, kata dia, namun diyakini efektif sebagai upaya menekan kasus positif COVID-19 yang hingga 1 September sudah mencapai 4.486 kasus di Sumsel.
"Manusia dibekali Tuhan dengan kemampuan adaptasi, tentu bisa menyesuaikan diri dengan pergub, apalagi ada sanksi denda," ujarnya.
Pergub juga diperlukan untuk menumbuhkan sikap masyarakat agar menjauhi isu-isu negatif terkait COVID-19 dan tetap patuh dengan protokol kesehatan, setidaknya hingga vaksin COVID-19 ditemukan.
"Memang tidak enak sekali kalau resepsi atau acara-acara mengikuti protokol kesehatan, tapi apa boleh buat lagi, itulah modal utama saat ini jika tidak ingin kondisi semakin parah," kata Prof Alfitri.