Palembang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat bahwa dalam waktu dekat ini akan memberlakukan ketentuan mengenakan denda kepada warga yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19 saat beraktivitas di tempat-tempat umum.
"Sekarang sedang dibahas peraturan gubernur mengenai denda terhadap mereka yang tidak menggunakan masker itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy di Palembang, Senin.
Menurut dia, sekarang ini Pemerintah Provinsi Sumsel menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan penanganan COVID-19 di tempat umum termasuk sanksi jika warga tidak menggunakan masker.
Pentingnya menggunakan masker itu karena paparan virus COVID -19 masih menyebar sehingga perlu diantisipasi. Bahkan virus corona dapat menular melalui udara sehingga masker sangat penting digunakan.
Baca juga: Pasien COVID-19 Indonesia bertambah 1.519 kasus dan kasus sembuh bertambah 1.056
"Jadi mulai dari sekarang harus disiplin menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya menggunakan masker,": ujarnya.
Kadinkes juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dalam meningkatkan imun tubuh. Rutin berolahraga karena dengan tubuh yang kuat dan sehat dapat menghindari berbagai penyakit termasuk corona.
Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pergub protokol kesehatan yang sedang disusun tersebut antara lain berisi aturan seperti menggunakan masker termasuk jaga jarak. Jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda dan itu diperkirakan akan efektif dalam penerapan protokol kesehatan.
Sosialisasi pergub itu akan dilaksanakan secara luas melalui media massa dan medsos serta dalam berbagai kesempatan yang baik.
Baca juga: Jangan lupakan perlindungan data konsumen digital sekalipun pandemi corona
Baca juga: Sumsel siapkan pergub atur sanksi tidak pakai masker dan denda Rp500.000
Berita Terkait
Pengoplos elpiji terancam penjara dan denda Rp60 miliar
Rabu, 3 April 2024 15:55 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Manajemen Sriwijaya FC minta suporter lebih bijak usai dua sanksi
Senin, 16 Oktober 2023 6:14 Wib
Hakim vonis satu tahun dan denda Rp50 juta kepada tiga mantan pimpinan DPRD Seluma Bengkulu
Senin, 26 Juni 2023 16:21 Wib
Tersangka pembakar lahan di Muara Enim terancam denda Rp10 miliar
Minggu, 4 Juni 2023 20:28 Wib
Dua warga Muratara promosikan judi terancam pidana denda Rp1 miliar
Selasa, 16 Mei 2023 15:31 Wib
Tak bayar denda, sembilan napi Lapas Narkotika Lampung batal bebas
Sabtu, 22 April 2023 19:47 Wib
Asal diurus ke Samsat, penunggak pajak kendaraan di OKU dapat pengampunan denda
Sabtu, 1 April 2023 5:43 Wib