Penarikan iuran Tapera molor jika dasar operasional belum rampung

id tapera,tabungan perumahan rakyat,kementerian pupr,program sejuta rumah,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari i

Penarikan iuran Tapera molor jika dasar operasional belum rampung

Ilustrasi - Perumahan. (antaranews.com)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa molor jika dasar operasional belum rampung.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR  Eko Djoeli Heripoerwanto dalam webinar bertajuk "Tapera: Affordable Housing?", Kamis, mengatakan masih ada sejumlah aturan yang harus rampung sebagai payung hukumnya.

"Meski amanatnya sudah keluar dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, kita masih ada pekerjaan rumah. Satu Perpres, kemudian 10 amanat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), lalu 13 amanat dalam peraturan BP Tapera," katanya.

Eko menuturkan selama ini Tapera dipersepsikan seperti memberi beban bagi masyarakat. Padahal, tidaklah demikian.

Eko juga berharap saat PP Tapera keluar, amanat turunannya bisa segera dibuat dan diterbitkan.

"Permen ini juga bukan hanya Permen PUPR saja, tapi ada juga Permenkeu, Permen dari Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, dan lainnya. Kalau ini (aturan turunan) selesai tahun ini, maka 2021 nanti Tapera bisa beroperasi. Tapi kalau dasar operasional ini belum ada, belum bisa dijalankan Tapera-nya," ungkapnya.

Eko menambahkan saat ini pemerintah tengah mengerjakan tiga tahapan secara paralel sebelum masuk operasional tahun depan. Tahapan itu yakni pengalihan dana FLPP ke dalam dana Tapera, dan melikuidasi semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS.

BP Tapera sendiri akan mulai beroperasi melakukan persiapan dan penataan organisasi. Di saat yang bersamaan, BP Tapera juga mencacatkan ASN, TNI, Polri sebagai peserta Tapera tahap pertama.

"Ini kami lakukan secara paralel sampai lima bulan ke depan (hingga akhir tahun)," pungkas Eko.