Disdukcapil OKU buka pelayanan secara daring

id Pelayanan daring, Disdukcapil OKU, dokumen kependudukan, wibsite Disdukcapil OKU, blangko E KTP terbatas,kabupaten oku,info oku,berita oku,sumsel,info

Disdukcapil OKU buka pelayanan secara daring

Kepala Disdukcapil Ogan Komering Ulu Ajahari. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan membuka pelayanan administrasi kependudukan secara daring untuk mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).

Kepala Disdukcapil Ogan Komering Ulu Ajahari di Baturaja, Rabu, mengemukakan meskipun di tengah pandemi COVID-19, pihaknya tetap membuka pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan secara daring.

"Kami tetap melayani masyarakat namun secara 'online' (daring)," katanya.

Dia menjelaskan masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan dapat melakukannya secara daring, melalui website Disdukcapil setempat dengan melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan.

"Petugas kami akan menyelesaikan administrasi kependudukan dan segera menghubungi yang bersangkutan jika dokumen selesai dicetak," katanya.

Pelayanan dokumen kependudukan secara daring, antara lain kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, dan akta kematian.

"Dalam pelayanan ini tidak dipungut biaya dan prosesnya cepat, namun dengan catatan semua berkas yang akan diurus lengkap serta memenuhi syarat," kata Ajahari.

Hanya saja, lanjut dia, untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) masyarakat diminta sedikit bersabar mengingat blangko e-KTP di Disdukcapil setempat saat ini terbatas.

"Untuk berkas yang sudah masuk langsung diproses secara bergilir. Hanya saja terhambat proses pencetakan e-KTP karena blangkonya terbatas," ujarnya.