Dana BOS tak bisa bayar gaji guru honorer jika belum terdaftar di Dapodik

id dana bos, kantor mendikbud,guru honorer,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini,g

Dana BOS tak bisa bayar gaji guru honorer jika belum terdaftar di Dapodik

ILUSTRASI: Dana bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. ANTARA/Ardika/am. (ANTARA/Ardika/am)

Saya heran mengapa guru honor yang sudah lama mengabdi tidak didaftarkan ke Dapodik. Padahal Dapodik ini sudah lama ada
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Saya heran mengapa guru honorer yang sudah lama mengabdi tidak didaftarkan ke Dapodik. Padahal Dapodik ini sudah lama ada," ujar Hamid dalam gelar wicara RRI Pro 3 di Jakarta, Jumat.

Hamid menambahkan data guru di Dapodik merupakan dasar untuk audit. Jika tidak terdaftar dalam Dapodik, maka guru honorer tersebut tidak bisa mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kalau tidak ada, maka tidak berhak untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Untuk itu Kepsek dan proktor Dapodik wajib memasukkan data semua guru yang ada di sekolah di Dapodik," terang Hamid.

Baca juga: Kemendikbud beri wewenang kepala sekolah gunakan dana BOS bayar guru honor

Baca juga: 50 persen dana BOS untuk guru honor masih kurang


Kemendikbud mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud yakni Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan 2020. Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi COVID-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, baik dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka mendukung pembelajaran di rumah.

Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan penunjang kebersihan.

Selain penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan untuk pulsa maupun masker, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Berapa besarannya dana BOS untuk gaji guru honorer, diserahkan kepada kepala sekolah," kata Hamid lagi.

Hamid juga berpesan agar penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan itu harus memperhatikan atau fokus pada kesehatan pendidik dan peserta didik.