NU Sumsel bentuk Lembaga Wakaf Pertanahan

id nu sumsel bentuk lembaga wakaf, wakaf,Lembaga Wakaf NU,PWNU Sumsel

NU Sumsel bentuk Lembaga Wakaf Pertanahan

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah NU Sumsel, K.H Amirudin Nahrawi bersama Ketua LWP NU Sumsel Anwar Sadat dan Sekretaris Andan Putra Rizki. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Selatan membentuk Lembaga Wakaf dan Pertanahan untuk menghimpun potensi wakaf dan membantu legalisasi aset tanah keluarga besar NU dan masyarakat umum.

"Untuk mengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) NU ditunjuk sebagai Ketua Anwar Sadat, Sekretaris Andan Putra Rizki, dan Bendahara M Untung Saputra," kata Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah NU Sumsel K.H Amirudin Nahrawi pada rapat penyusunan pengurus LWP NU di Palembang, Jumat.

Menurut Amirudin, banyak potensi wakaf dari warga NU di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu belum dikelola dengan baik sehingga potensi yang besar itu hanya sekadar potensi belum memberikan manfaat untuk kemajuan organisasi dan kesejahteraan warga NU.

Pengelolaan wakaf, kata dia, belum terlalu populer jika dibandingkan dengan pengelolaan zakat, sehingga perkembangan lembaga wakaf sedikit lamban.

"Wakaf adalah harta tetap dan bertambah, nilai abadi dan baru. Maksudnya, ketika diberikan seseorang kepada nadzir (pengelola wakaf) berupa uang atau tanah dan barang bergerak/tidak bergerak lainnya uang atau barang yang diwakafkan tidak langsung habis dibagikan kepada orang yang berhak," katanya.

Sementara zakat, ujar Amiruddin, sesuai aturan agama Islam ketika diterima langsung dibagikan habis, tidak boleh digunakan untuk kegiatan produktif.

Menurut dia, harta wakaf yang diserahkan kepada nadzir bisa dikelola sehingga produktif membuahkan hasil atau bertambah dan setelah menghasilkan, sebagian dibagikan kepada yang berhak dan sebagian ditambahkan ke harta awal untuk dikelola dengan hasil yang lebih besar.

Berdasarkan penjelasan itu, katanya, wakaf menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum yang diharapkan pengembangannya bisa mendapat dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Sementara di bidang pertanahan, LWP NU Sumsel akan didorong untuk membantu pengurusan legalitas aset bangunan dan tanah milik organisasi dan warga NU yang sekarang ini masih banyak yang belum jelas surat kepemilikannya.

Ia menegaskan bahwa legalisasi aset dan bangunan perlu dilakukan untuk melindungi aset dan bangunan milik organisasi dan warga NU agar tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak dan mencegah timbulnya konflik pertanahan di tengah-tengah masyarakat.