Logo Header Antaranews Sumsel

Kejati Sumsel dukung polisi miskinkan pelaku narkoba dan sanksi pencucian uang

Kamis, 9 April 2020 18:56 WIB
Image Print
Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Harli Siregar (tengah). (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendukung kepolisian melakukan tindakan memiskinkan pelaku narkoba dengan sanksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pelaku kejahatan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya dapat merusak mental generasi muda penerus bangsa, mereka tidak hanya dikenakan sanksi hukuman penjara tetapi juga bisa dikenakan TPPU." kata Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Harli Siregar seusai menghadiri pemusnahan barang bukni narkoab di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis.

Penetapan tindakan hukum secara maksimal dengan pasal TPPU terhadap bandar dan pengedar narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera karena harta yang diperoleh dari bisnis barang terlarang itu semuanya bisa disita ketika kasusnya divonis bersalah dalam persidangan di pengadilan.

Untuk melakukan penegakan hukum secara maksimal itu, pihaknya mendukung jajaran Polda dan BNN provinsi setempat mengarahkan pemberkasan perkara tersangka bandar dan jaringan pengedar narkoba kepada TPPU.

"Tersangka bandar dan pengedar narkoba yang mulai diarahkan penyidik Polda Sumsel dan jajaran melakukan pelanggaran UU Narkoba dan TPPU akan didukung maksimal ketika berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Sekarang ini sudah cukup banyak perkara narkoba dari Polda Sumsel dan BNN provinsi setempat yang diproses penuntutannya dengan pasal berlapis sesuai UU Narkoba dan TPPU.

Penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan pengedar narkoba secara maksimal diharapkan dapat meminimalkan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Berdasarkan data yang ditangani Kejari Palembang dan jajaran di 16 kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi setempat menunjukkan perkara narkoba masih yang tertinggi, ujar Harli Siregar.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026