KPU belum memiliki opsi tunda Pilkada 2020

id Arief Budiman,menunda pemilihan umum,Pemilihan Kepala Daerah 2020,Corona,Covid-19,penanganan corona,virus corona,corona

KPU belum memiliki opsi tunda Pilkada 2020

Ketua KPU RI Arief Budiman saat menjadi pembicara dalam kegiatan Rumah Pikada 2020 di Gedung Sutarjo Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/3/2020) (ANTARA/ HO-Humas Unej)

Jakarta (ANTARA) - , Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memiliki opsi penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini (Maret-April 2020) sehubungan dengan perkembangan penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia hingga saat ini.

"Semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program, dan jadwal Pemilihan 2020," kata Ketua KPU Arief Budiman berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.



Namun, KPU telah melakukan rapat pleno dan memutuskan sejumlah langkah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan tahapan sebagai berikut:

Pertama, tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS, tidak dilakukan bersamaan dalam jumlah banyak.

Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di lima titik).

Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.

Kedua, KPU meminta agar petugas melindungi diri dengan proteksi yang ketat dalam tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan.



KPU meminta agar petugas menjaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan hand sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan.

Ketiga, KPU juga menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimbingan Teknis, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

KPU berharap segala upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama dua minggu ini dapat berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik.

KPU juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU.

Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, dengan pengaturan sebagian bekerja di kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah (Work from Home/WFH).

KPU juga mengimbau agar pegawai melindungi diri masing-masing dengan penyediaan hand sanitizer, baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran COVID-19 bisa dimaksimalkan.