Palembang (ANTARA) - DPRD Sumatera Selatan mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah inisiatif karena itu sangat diperlukan dalam mengembangkan pembangunan di daerah.
Penyusunan program pembentukan peraturan daerah mempunyai peran sangat penting sehingga harus dibahas bersama, kata Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati di Palembang, Jumat.
Oleh karena itu, pihaknya melaksanakan Rapat Paripurna guna mengagendakan usulan Raperda tersebut.
Menurut dia, selain itu rapat paripurna agar pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan secara berencana berdasarkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
"Program pembentukan Perda tidak hanya sekadar daftar keinginan tetapi terencana dengan baik, sehingga rancangannya masuk dari program pembentukan peraturan daerah," kata dia.
Selain itu, Raperda itu perlu untuk menjadi skala prioritas dalam tahun 2020 karena cukup bermanfaat, ujar dia.
Sementara itu, Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumsel Rita Suryani menyampaikan ada sebanyak 16 Raperda yang diusulkan di antaranya 13 usulan eksekutif dan 3 insiatif DPRD Provinsi Sumsel.
Raperda inisiatif yakni Tentang Pesantren, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Pesirah.
Sementara usulan Raperda Eksekutif sebanyak 13 Raperda, yaitu Raperda Tentang Pembentukan BUMD Sektor Agrebisnis. Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim menjadi Perusahan Perseroan Daerah Prodexim ( Perseroda).
Raperda Tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel.
Selain itu Raperda Tentang Perubahan ke 7 atas Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Tentang Penyelengaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Raperda Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Sumsel.
Raperda Tentang Perubahan ke 4 atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat daerah provinsi Sumsel.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel gelar rakor perancang perundang-undangan
Rabu, 21 Februari 2024 14:28 Wib
Pemkab OKU terbitkan Perda kenaikan tarif pajak hiburan
Selasa, 23 Januari 2024 8:06 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng BPIP hasilkan perda selaras Pancasila
Rabu, 1 November 2023 6:24 Wib
Kemenkumham Sumsel harmonisasikan Raperda OKU Selatan dan OKU Timur
Kamis, 21 September 2023 11:57 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan analisis Perda Kepariwisataan
Sabtu, 29 Juli 2023 14:56 Wib
Pemprov Sumsel optimalkanperda budaya lokal
Jumat, 28 Juli 2023 11:56 Wib
Kemendagri: 17.317 perda terdampak UU Cipta Kerja
Jumat, 7 Juli 2023 9:57 Wib
Kemenkumham Sumatera Selatan harmonisasi delapan ranperda dan ranperkada
Senin, 3 Juli 2023 15:56 Wib