Logo Header Antaranews Sumsel

Polda Sumsel musnahkan 397 senjata api ilegal

Jumat, 3 Juli 2026 18:42 WIB
Image Print
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan sebanyak 397 pucuk senjata api rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026 di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Palembang, Jumat (3/7/2026).  ANTARA/M Imam Pramana

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan sebanyak 397 pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026.

"Langkah tegas ini dilakukan untuk menjamin rasa aman masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak kejahatan bersenjata di wilayah Sumsel," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho saat memimpin langsung pemusnahan senpi ilegal di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Palembang, Jumat.

Ia menyebutkan ratusan senjata api (senpi) yang dihancurkan terdiri atas 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek.

Seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan dari operasi penindakan dan pencegahan yang berlangsung selama 16 hari, sejak 12 - 27 Juni 2026.

"Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dari segala bentuk ancaman yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata api," ujarnya.

Tujuannya, kata dia, untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut.

Menurut Kapolda, keberhasilan Operasi Senpi Musi 2026 ini merupakan implementasi nyata dari Program Presisi Polri dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung stabilitas keamanan nasional demi kelancaran pembangunan dan investasi.

Selama jalannya operasi, kata Sandi, jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 32 perkara tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan mengamankan 31 orang tersangka.

Menariknya, dari total 397 senpi yang dimusnahkan, sebanyak 234 pucuk di antaranya merupakan hasil penyerahan secara sukarela oleh warga.

Kapolda mengapresiasi tinggi keterlibatan publik yang mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan bersama.

Keberhasilan ini juga disebutnya sebagai hasil kerja sama solid seluruh unsur kepolisian, mulai dari Wakapolda, Irwasda, Pejabat Utama, Ditreskrimum, hingga para Kapolres jajaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pemusnahan barang bukti ini menjadi pesan peringatan keras bagi seluruh pelaku kejahatan yang masih nekat menyimpan atau memperdagangkan senpi ilegal.

"Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya kepemilikan senpi ilegal agar segera melaporkannya atau menyerahkannya kepada aparat sebelum dilakukan tindakan hukum secara tegas.

Untuk mengoptimalkan langkah preventif, Polda Sumsel terus menggencarkan edukasi serta membuka akses pelaporan cepat melalui layanan Call Center Polri 110 agar masyarakat dapat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait senpi ilegal di lingkungan mereka.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026