KPK perpanjang penahanan Wahyu Setiawan

id WAHYU SETIAWAN, KOMISIONER KPU, HARUN MASIKU,kpk,kpu,korupsi,ott

KPK perpanjang penahanan Wahyu Setiawan

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, salah satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.

Tiga tersangka, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

"WSE, ATF, dan SAE perpanjangan penahanan di rutan 40 hari sejak 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang masih menjadi buronan, dan Saeful.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).

KPK pun sejak Senin (13/1) juga telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada Imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie pun membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7).

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.